Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Nasional) – Masyarakat pada umumnya serta tokoh publik sekalipun seringkali mengingkari Grondkaart sebagai alas hak suatu lahan. Mereka menganggap Grondkaart hanya sebuah gambar penampang lahan, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan.

Adanya kesalahpahaman ini mengakibatkan persoalan yang berkaitan dengan Grondkaart sebagai alas hak nya menjadi semakin rumit.

You might also like

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

12 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

12 April 2026

Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia menjelaskan bahwa grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial.

Peta penampang lahan tersebut memuat bentuk gambar situasi yang dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Baca Juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan,” sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna ujarnya.

Dengan demikian, tidak mungkin membaca suatu dokumen sejarah tanpa menempatkannya dalam kontek dan struktur jamannya. Hal ini bisa berdampak anakronis, yaitu memandang sesuatu dengan kacamata yang berbeda pada zamannya. Akibat dari anakronis adalah ketidakpahaman, kebingungan dan akhirnya kesalahan dalam menyimpulkan

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

Bertolak dari prinsip tersebut, grondkaart harus diletakkan terlebih dahulu dalam konteksnya yaitu periode kolonial, menurut sistem dan struktur hukum kolonial. Terpisah dari kepentingan dan aspek politik, sistem dan struktur itu tetap dipertahankan dan diadopsi oleh pemerintah nasional Indonesia yang dibuktikan dalam hasil Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949. Dalam KMB, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Legalitas yang berlaku pada masa itu atas aset tanah ditemukan dalam format Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) sebagai alas hak bukti kepemilikan. Seperti yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero) hasil warisan aset Kereta Api pemerintah Belanda (Staatspoorwegen/SS).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Prof. Djoko juga menambahkan bahwa Grondkaart diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Kedua surat tersebut cukup membuktikan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tidak adanya pemahaman historis serta ketidakmampuan dalam berbahasa Belanda dan juga kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran masyarakat khususnya para pengamat. Mereka menduga Grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam Grondkaart.

Tags: GrondkaartMenteri KeuanganPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Keerom, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara Barat pada Sabtu, 11 April 2026....

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Korps Brimob Polri Selenggarakan Kompetisi Menembak Internasional Brimob X-Treme 2026

Korps Brimob Polri Selenggarakan Kompetisi Menembak Internasional Brimob X-Treme 2026

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Korps Brimob Polri mengadakan Brimob X-Treme 2026, sebuah kompetisi menembak internasional yang diikuti oleh penembak terbaik dari...

Polda Sulawesi Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

Polda Sulawesi Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

by Ari Wibowo muhammad
12 April 2026
0

Headline.co.id, Morowali ~ Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan

Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan

8 January 2026
Kemenag Balangan Dorong Calon Pengantin Siapkan Mental dan Komunikasi

Kemenag Balangan Dorong Calon Pengantin Siapkan Mental dan Komunikasi

25 November 2025
Pentingnya Deteksi Dini Gejala Kanker Ginjal

Pentingnya Deteksi Dini Gejala Kanker Ginjal

1 April 2026
Sekda Kalbar Tekankan Pentingnya Kelengkapan Dokumen dalam Evaluasi Pro-SN

Sekda Kalbar Tekankan Pentingnya Kelengkapan Dokumen dalam Evaluasi Pro-SN

21 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Nabire, Papua

27 January 2026
Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Penguatan Kerja Sama di Kirribilli House

Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Penguatan Kerja Sama di Kirribilli House

13 November 2025
Kondisi Rumah milik Suparman di Banguntapan, Bantul pasca kebakar

Kebakaran Rumah di Banguntapan, Lansia 89 Tahun Terluka Akibat Kebocoran Gas

24 September 2025

Artikel Terbaru

Kabupaten Batang Pecahkan Dua Rekor MURI di HUT ke-60

Kabupaten Batang Pecahkan Dua Rekor MURI di HUT ke-60

12 April 2026
Kabupaten Batang Raih Dua Rekor Dunia di Hari Jadi ke-60

Kabupaten Batang Raih Dua Rekor Dunia di Hari Jadi ke-60

12 April 2026
Kabupaten Batang Pecahkan Rekor MURI Minyak Jelantah

Kabupaten Batang Pecahkan Rekor MURI Minyak Jelantah

12 April 2026
Ribuan Pelajar Batang Pecahkan Rekor MURI Lewat Tari Babalu

Ribuan Pelajar Batang Pecahkan Rekor MURI Lewat Tari Babalu

12 April 2026
NDX AKA Semarakkan Perayaan HUT ke-60 Kabupaten Batang

NDX AKA Semarakkan Perayaan HUT ke-60 Kabupaten Batang

12 April 2026
Musrenbang Sintang Fokus pada Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar

Musrenbang Sintang Fokus pada Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar

12 April 2026
Gubernur Kalbar Tinjau Percepatan Perbaikan Jalan Pesaguan-Kendawangan

Gubernur Kalbar Tinjau Percepatan Perbaikan Jalan Pesaguan-Kendawangan

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.