Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan

masfajar by masfajar
6 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat dengan dasar girik tetap diakui sebagai milik masyarakat dan dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak diakui.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan, “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

You might also like

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

11 July 2026
Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

11 July 2026

Shamy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

ADVERTISEMENT

Namun, dokumen tanah lama tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelas Shamy.

Mengenai biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan bahwa besaran biaya bersifat variatif, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Untuk membantu masyarakat memperoleh gambaran awal, simulasi syarat dan biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan menjadi dasar perlindungan hukum atas aset pertanahan di masa depan.

Tags: Agrariaberita jakartaHeadlineJakartaKementerian
ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan pentingnya menghapus stigma terhadap penyintas kusta...

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) akan menyelenggarakan Indonesia Sports Summit 2026 pada 11–13 September...

Kemenpora dan LPDP Buka Beasiswa S2-S3 untuk SDM Olahraga

Kemenpora dan LPDP Buka Beasiswa S2-S3 untuk SDM Olahraga

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan program Beasiswa...

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Transformasi digital di sektor pendidikan Indonesia mencapai prestasi gemilang di kancah internasional. Superaplikasi Rumah Pendidikan, yang dikembangkan...

Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri. Simak kronologi, alasan Febrie Adriansyah mundur, status hukumnya, calon pengganti, dan kelanjutan perkara.

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri dan memicu pertanyaan tentang kelanjutan perkara, transisi pimpinan, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Layanan Samsat Gokatan dan Go PBB Pontianak Mudahkan Pembayaran Pajak

Layanan Samsat Gokatan dan Go PBB Pontianak Mudahkan Pembayaran Pajak

10 February 2026

Kemenhub dan Polri Tingkatkan Kerja Sama Digital untuk Pengawasan Transportasi

29 November 2025
Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan lift barang di Toko Cat Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta

Penjaga Toko Cat di Yogyakarta Tewas Terjepit Lift Barang, Polisi Lakukan Penyelidikan

7 October 2024
PT Brantas Abipraya Siap Dukung Pemulihan Pascabencana di Agam

PT Brantas Abipraya Siap Dukung Pemulihan Pascabencana di Agam

15 January 2026
Keajaiban Goa Lawa Purbalingga

Menjelajahi Keajaiban Goa Lawa Purbalingga, Destinasi Wisata Alam Unik yang Terbentuk dari Lava Gunung Berapi

1 March 2025
Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026
DLH Ternate Tingkatkan Pendampingan dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

DLH Ternate Tingkatkan Pendampingan dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

23 May 2026

Artikel Terbaru

UKJ AMSI Kalbar 2026: Meningkatkan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

UKJ AMSI Kalbar 2026: Meningkatkan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

11 July 2026
Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026 Duel Haaland dan Kane Berebut Tiket Semifinal

Prediksi Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026: Duel Haaland dan Kane

11 July 2026
Pemprov Kalbar Siapkan HUT ke-81 RI dengan Koordinasi Intensif

Pemprov Kalbar Siapkan HUT ke-81 RI dengan Koordinasi Intensif

11 July 2026
Forum TSBLP: Transformasi CSR Menjadi Investasi Pembangunan di Kalbar

Forum TSBLP: Transformasi CSR Menjadi Investasi Pembangunan di Kalbar

11 July 2026
Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Layak ke Final?

Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, De la Fuente Optimistis La Roja ke Final

11 July 2026
ASN Pontianak Didorong Jadi Contoh Gerakan Lingkungan Bersih

ASN Pontianak Didorong Jadi Contoh Gerakan Lingkungan Bersih

11 July 2026
10 Data Digital Marketing Indonesia 2026 yang Harus Diketahui Sebelum Menentukan Anggaran

10 Data Digital Marketing Indonesia 2026 yang Harus Diketahui Sebelum Menentukan Anggaran

11 July 2026

Popular Story

KPK Sita Logam Mulia dan Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo
Pemerintah

KPK Sita Logam Mulia dan Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa...

Read moreDetails

Wakapolri Tutup Pendidikan Akpol, Sampaikan Pesan Kapolri

Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap: Argentina vs Swiss, Prancis Tantang Maroko, Ini Daftar Laga Perempat Final

Bunda PAUD Kalteng Dorong Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun

Korban Pantai Goa Cemara Ditemukan di Pantai Bugel Kulon Progo, Keluarga Kenali dari Tanda Lahir

KONI Pusat Luncurkan Buku Sports Intelligence untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

9 Fakta OTT Bupati Langkat Syah Afandin: dari Fee Proyek hingga Seragam Sekolah

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cibitung

Bupati Lumajang Dorong Kampus Cetak Generasi Berkarakter dan Peduli

Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era Teknologi Global

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.