Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Humaniora

Sertifikat Tanah: Pemahaman Komprehensif dan Manfaatnya yang Tak Ternilai

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Humaniora
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Manfaatnya yang Tak Ternilai
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Sertifikat Tanah: Bukti Kepemilikan dan Pelindung Investasi

Jakarta – Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan sah atas sebidang lahan atau tanah beserta bangunannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

You might also like

Sejumlah anak dan relawan terlibat langsung dalam kegiatan penanaman bibit di kawasan perbukitan Wonosobo

Aktivis Lingkungan dan JATUBU Dorong Rehabilitasi Hutan Wonosobo, Siapkan Aksi Jika Diabaikan

7 February 2026
Jumat 16 Januari 2026 Libur hari apa

Jumat 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Resmi Libur Nasional Isra Mikraj

14 January 2026

Dengan adanya sertifikat tanah, pemegang hak atas lahan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum. Sertifikat juga berisi informasi terkait pemilik, luas, lokasi, dan jenis hak atas tanah. Selain itu, sertifikasi tanah mengikat pemilik untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Fungsi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah memiliki beragam fungsi penting, di antaranya:

1. Legalitas dan Keabsahan Kepemilikan:
Sertifikat menjadi bukti resmi kepemilikan tanah dan melindungi pemilik dari potensi sengketa.

2. Perlindungan Investasi:
Sertifikat tanah meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti, serta berperan sebagai bukti kepemilikan untuk keperluan renovasi atau pengembangan.

3. Akses Pembiayaan:
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan.

4. Pembaruan Data:
Sertifikat tanah memudahkan pembaruan data properti, seperti perubahan status kepemilikan atau renovasi.

5. Meningkatkan Nilai Jual:
Tanah bersertifikat memiliki harga jual lebih tinggi karena membuktikan kepemilikan yang sah.

Jenis Sertifikat Tanah

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN, yakni:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM): Hak penuh atas tanah dan segala yang ada di atasnya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun).
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP): Hak menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk tujuan tertentu, dengan sifat hak yang terbatas.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU): Hak menggunakan tanah untuk kegiatan usaha dalam skala tertentu.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN): Hak mengelola tanah milik negara atau perorangan dan memberikan izin penggunaan kepada pihak lain.
6. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat): Hak masyarakat adat atas tanah yang dikuasai dan digunakan secara tradisional.

Pemilihan jenis sertifikat tanah bergantung pada kebutuhan dan tujuan penggunaan lahan. Misalnya, SHM cocok untuk tanah tempat tinggal permanen, sementara SHGB dan SHGU lebih sesuai untuk keperluan bisnis.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4244671/pengertian-sertifikat-tanah-beserta-fungsinya.

Tags: BangunganFungsi sertifikat tanahHak milik tanahJenis sertifikat tanahPertanahanSertifikat Tanah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Sejumlah anak dan relawan terlibat langsung dalam kegiatan penanaman bibit di kawasan perbukitan Wonosobo

Aktivis Lingkungan dan JATUBU Dorong Rehabilitasi Hutan Wonosobo, Siapkan Aksi Jika Diabaikan

by Hendrawan
7 February 2026
0

Headline.co.id, Wonosobo ~ Sejumlah aktivis lingkungan bersama Yayasan Jagad Tunas Bumi (JATUBU) menyerukan langkah konkret rehabilitasi hutan di Kabupaten Wonosobo...

Jumat 16 Januari 2026 Libur hari apa

Jumat 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Resmi Libur Nasional Isra Mikraj

by Hendrawan
14 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat Indonesia kembali mempertanyakan hari Jumat libur apa 16 Januari 2026, seiring penandaan tanggal merah pada kalender awal...

Ilustrasi gambar DLH

Peran Strategis DLH Perkuat Perlindungan Lingkungan di Daerah

by Hendrawan
5 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup....

Lebih Bahaya Vape atau Rokok Ini Faktanya

Vaping Dinilai Lebih Aman dan Efektif Bantu Perokok Berhenti, Ini Penjelasannya

by wahyu
10 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Rokok diketahui melepaskan ribuan bahan kimia berbahaya saat dibakar, banyak di antaranya bersifat racun dan menjadi penyebab...

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menghadiri acara Gita Laut di Pantai Depok, Bantul, Sabtu (13/9/2025). Giat Laut merupakan sebuah tradisi rasa syukur para nelayan.

Gubernur DIY Hadiri Tradisi Gita Laut di Pantai Depok, Pesan Pentingnya Jaga Ekosistem

by Hendrawan
13 September 2025
0

Headline.co.id (Bantul) ~ Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri tradisi Gita Laut di Pantai Depok, Bantul, Sabtu (13/9/2025)....

Ilustrasi Gambar Prediksi Cuaca Jakarta

BMKG Prakirakan Jakarta Didominasi Cuaca Berawan, Suhu Capai 32 Derajat

by Lia
29 August 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jakarta akan didominasi cuaca berawan pada Jumat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

1 April 2026
Enam Tersangka Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Utara Ditangkap

Enam Tersangka Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Utara Ditangkap

31 January 2026
Diskominfo Kalbar Tingkatkan Layanan Informasi Publik Lewat Evaluasi E-Monev

Diskominfo Kalbar Tingkatkan Layanan Informasi Publik Lewat Evaluasi E-Monev

11 July 2026
Persis Agendakan TC di Garudayaksa Training Centre

Persis Solo Gelar Pemusatan Latihan di Garudayaksa Training Centre

2 August 2026
: Pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2026 : ChatGPT

Bupati Cup 2026: Ajang Seleksi Atlet Voli Berbakat di Maluku Tenggara

22 August 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Dasar Hukum dan Keutamaan Sholawat Nariyah sebagai Amalan Orang Nahdliyyin

16 March 2025
Ilustrasi Toko Oleh-oleh

Toko Hamidah Hadir di Jogja sebagai Pusat Oleh-Oleh Haji & Umroh

3 December 2024

Artikel Terbaru

Dana Asing Mengalir Deras ke BBRI,

Investor Asing Borong BBRI Rp745,3 Miliar dalam Sepekan, Ada Apa dengan Saham BRI?

26 August 2026
BBRI

Mengapa Investor Asing Memborong BBRI? Net Buy Capai Rp1,53 Triliun

26 August 2026
Prospek BBRI Jadi Sorotan setelah Asing Borong

BBRI Jadi Saham Bank BUMN Favorit Asing, Net Buy Tembus Rp1,53 Triliun dalam Sebulan

26 August 2026
Mewakili Wisudawan FH UI, Alumni Madrasah ini Serukan Integritas dan Keberpihakan pada Keadilan

Muhammad Fawwaz Farhan Farabi Ajak Wisudawan FH UI Jaga Integritas dan Keberpihakan pada Keadilan

26 August 2026
Ernando Ari: Ambisi yang Sama Membuat Saya Bertahan

Ernando Ari Perpanjang Kontrak dengan Persebaya karena Kesamaan Ambisi

26 August 2026
Maulid Nabi dan Santunan Anak Yatim, Wamenag Bicara Masa Depan Generasi Muda

Wamenag Tekankan Pentingnya Perhatian pada Anak Yatim dalam Peringatan Maulid Nabi

26 August 2026
Persib Umumkan 16 Mitra Sponsor Pada Musim 20262027

Persib Bandung Perkenalkan 16 Sponsor untuk Musim 2026/2027

26 August 2026

Popular Story

: Pekerja membersihkan galon usai diisi ulang dengan air minum di depot air minum isi ulang kawasan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) untuk memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan sumber air baku berizin guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjamin keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hma
Ekonomi

Perbedaan Penting dalam Memilih Galon Guna Ulang

by wahyu
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Memilih galon guna ulang yang tepat menjadi perhatian penting...

Read moreDetails

UNY Sambut Ribuan Mahasiswa Baru dalam PKKMB 2026

Peringatan Badai Petir: Kenali Level Bahaya 3 dan 4 serta Langkah Aman Menghadapinya

Brimob dan Tim Dokkes Polri Perkuat Penanganan Pascagempa di Ngada

Kemenag dan Pengelola Zakat Bersinergi Atasi Dampak Karhutla di Kalimantan Barat

Kebakaran Hutan 10 Hektare di Kerumutan Ancam Habitat Harimau Sumatra

PLN Jatim Pastikan Keandalan Listrik Selama Perayaan HUT ke-81 RI

KPK Selidiki Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Diskominfosandi HSU Siapkan Teknologi VAR untuk Porprov 2029

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Pesawat, Layanan Ditargetkan Mulai Bertahap pada 2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.