Headline.co.id, Sleman ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam operasi yang digelar pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, SIK., M.H., memberikan keterangan langsung dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Polresta Sleman.
Baca juga: Satreskrim Polresta Sleman Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Mlati
Kasus Pertama
Kasus pertama terjadi pada hari Selasa, 25 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar PJKA Beran Kidul, Tridadi, Sleman. Korban, seorang perempuan berinisial J.S.M (20), yang merupakan mahasiswa, melaporkan bahwa ia diserang oleh seorang pria yang tidak dikenal saat sedang menunggu untuk melakukan transaksi jual beli baju.
Pelaku, berinisial I.B (21), seorang buruh harian lepas, menarik paksa rambut korban, mencium, dan meremas dada sebelah kanan korban. Pelaku juga mencoba mengambil tas korban. Korban berusaha melawan dengan membuka hoodie yang dikenakan pelaku, namun pelaku melarikan diri. Korban kemudian berteriak meminta tolong, dan warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Mengerikan! Pelajar di Sleman Jadi Sasaran Kekerasan Seksual, Pelaku Berhasil Ditangkap
Modus operandi pelaku adalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang ditemui di pinggir jalan. Pelaku diancam dengan pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor.
Kasus Kedua
Kasus kedua terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Srinindita No. 16, Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman. Korban, berinisial F.A (23), seorang mahasiswa, melaporkan bahwa ia diserang oleh seorang pria saat berjalan kaki usai mengambil uang di ATM.
Baca juga: Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Bantul, Polisi Temukan Kondisi Jenazah Membusuk
Pelaku, berinisial A.S.B (24), seorang karyawan swasta asal Grobogan, Jawa Tengah, mendekati korban dengan sepeda motor dan tiba-tiba memegang bagian kemaluan korban. Korban berteriak, dan pelaku melarikan diri. Namun, berkat laporan cepat dari korban dan bantuan warga sekitar serta satpam, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap korban lain sebelum akhirnya ditangkap. Pelaku diancam dengan pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan pasal 281 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra.
Baca juga: Kemarau Gunungkidul: Warga Harus Membeli Air Bersih untuk Bertahan
AKP Riski Adrian menyatakan bahwa semua kegiatan berlangsung aman dan lancar. Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Sleman turut hadir dalam kegiatan ini. Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Sleman dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
Polresta Sleman terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Dokumentasi kegiatan telah disertakan sebagai bukti keberhasilan operasi ini.
Terimakasih telah membaca Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Sleman: Polresta Sleman Amankan Dua Pelaku semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Ratusan Wisatawan Gunungkidul Terkena Sengatan Ubur-ubur dalam Sepekan





















