HeadLine.co.id, (Opini) – Presiden Joko Widodo telah berhasil membangun rel kereta api sepanjang 754,59 km dan peningkatan serta rehabilitasi jalur sepanjang 413,6 km di periode sebelumnya.
Kini angkutan kereta api menjadi primadona bagi masyarakat umum. Meningkatnya kualitas yang semakin modern dan harga yang terjangkau membuat pertumbuhan penumpang kereta api lebih tinggi ketimbang angkutan udara.
Tercatat dari tahun 2014-2017, penumpang KA naik 8,9 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari angkutan udara yakni 6,5 persen.
Rencana pembangun rel kereta api di luar pulau Jawa pun semakin gencar dan jelas diantaranya Bali, Kalimantan, Sulawesi, Kupang hingga Papua. Hal ini merupakan bagian dari Program pembangunan Presiden Jokowi.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian juga sangat masif melakukan pembangunan double track di jawa umumnya.
Mulai dari double track Bogor-Sukabumi, Bekasi-Cikarang, Cigombong-Cicurug, hingga proyek double track selatan jawa yang akan selesai 2019 nanti.
Pembangunan double track sendiri berfungsi meningkatkan efisiensi jarak tempuh antar daerah serta berdampak positif terhadap perkembangan serta perekonomian daerah yang dilalui. Selain itu jalur ganda juga bisa meningkatkan angkutan penumpang dan angkutan barang.
Masyarakat Sering Keliru
Pembangunan double track maupun pembuatan jalur baru merupakan tanggungjawab Ditjen Perkeretaapian . Masyarakat sering menyamakan dan sulit membedakan antara Ditjen Perkeretaapian dan PT KAI ketika sudah bertemu dengan rel kereta atau patok yang berada didalam tanah.

Sebagai contoh, masyarakat yang terkena dampak pembangunan double track Bogor-Sukabumi berharap dana santunan atas proyek tersebut pantas dan meminta kepada PT KAI.
Padahal penentuan uang kerahiman atau santunan bagi warga terdampak proyek pembangunan tahap dua double track Bogor-Sukabumi merupakan wewenang Ditjen Perkeretaapian .
PT KAI tidak ikut campur dalam perumusan, pengerjaan jalur ganda, hingga perhitungan besaran dana kerahiman karena bukan wewenangnya. Tetapi sudah kadung sering menganggap ada pembangunan berbasis rel ingatnya PT KAI.
Kekeliruan ini terus berlanjut saat didaerah Kecamatan Muntilan Magelang, Jawa Tengah tepatnya di desa Ngawen dan Keji terdapat patok Ditjen Perkeretaapian, masyarakat desa beranggapan itu patok milik PT KAI.
Seketika masyarakat desa langsung mengambil kesimpulan bahwa bakal ada pembangunan rel kereta diatasnya dan ujung-ujungnya menyalahkan PT KAI. Mereka menyayangkan mengapa pihak KAI tidak permisi terlebih dahulu sewaktu memasang patok.
Masyarakat harus lebih paham terkait hal ini, dua instansi tersebut memiliki tugas dan tanggungjawab yang berbeda. Ditjen Perkeretaapian memiliki tugas sebagai pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian
PT KAI hanya bertugas sebagai operator kereta dan memanfaatkan aset-aset yang dimiliki untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).