Headline.co.id, Jakarta ~ Indra Charismiadji, juru bicara Tim Nasional (Timnas) AMIN, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang (TPPU). Pada Rabu (27/12/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur terkait perkara perpajakan dan TPPU atas nama Nurindra B Charismiadji (nama lain dari Indra Charismiadji) dan Ike Andriani.
Menurut keterangan pers Kejari Jaktim, Indra Charismiadji dan Ike diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan dan TPPU selama periode Januari hingga Desember 2019. Mereka disangkakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Berita Pilihan Redaksi:
- Bantul Bersiap untuk Pemilu 2024: Distribusi Surat Suara Dilakukan dengan Pengamanan Ketat
- 50+ Ucapan Pernikahan Dalam Bahasa Jawa Halus Penuh Makna
- Kekeringan di Sleman: 176 Keluarga Terkena Dampak, BPBD Hadapi Kendala Anggaran
Indra Charismiadji saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Ike Andriani berada di Rutan Pondok Bambu. Keduanya akan menjalani masa tahanan hingga tanggal 15 Januari 2024, sesuai dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pihak Kejari Jaktim berkoordinasi dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengungkap kasus ini. Proses penyidikan dan penanganan perkara ini dilakukan secara serius untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum terkait perpajakan dan pencucian uang.
Terimakasih telah membaca Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, Ditahan Terkait Kasus Pajak dan Pencucian Uang semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Lukas Enembe meninggal, Kuasa Hukum: KPK Harus Bertanggung Jawab






















