Headline.co.id (Semarang) ~Dua pelaku pungutan liar (Pungli) program pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kabupaten Pati dijerat pasal penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
baca juga : Alasan Cinta, Siswa SMA Tega Tusuk Guru Pakai Pisau di Bantul
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan panitia pelaksana program PTSL di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan ini berawal ketika perangkat Desa Alasdowo melakukan sosialisasi tentang PTSL yang merupakan program sertifikasi tingkat nasional.
Atas keberadaan program tersebut, warga yang akan turut serta dalam program sertifikasi itu diminta membayar Rp600 ribu untuk pengurusan tiap sertifikat.
baca juga: Diduga Perkosa Siswi SMA Dokter di Mojokerto Dilaporkan Polisi
“Sesuai aturan memang ada biaya yang harus dibayar pemohon sebesar Rp150 ribu,” katanya.
Dalam perjalanannya, kata dia, terdapat 1.300 lebih warga yang ikut mendaftar program tersebut.
Dari penyelidikan di lapangan diketahui uang pungli tersebut diberikan kepada panitia pelaksana PTSL,” katanya.
Menurut dia, polisi sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 440 juta yang diduga merupakan pungutan liar dalam peristiwa itu.
baca juga : Polisi Dilarang Pamer Kekayaan Di Medsos, Ini Sangsi Bila Melanggar
Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Penyidik, lanjut dia, masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan perangkat daerah setempat.