Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP

Fajar by Fajar
2 years ago
in Berita, Nasional, Otomatif
Reading Time: 7 mins read
410 13
A A
0
Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Share on FacebookShare on Twitter

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP ~ Headline.co.id (Nasional). Kemudahan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor di Indonesia semakin terwujud berkat layanan E-Samsat yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Dengan inovasi terbaru ini, pemilik kendaraan tidak lagi perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat setempat.

Baca juga: Apakah Realme C53 Ada Kamera 0,5? Ini Review Spesifikasi dan Kelebihannya

You might also like

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana
    • 0.3 Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra
  • 1 Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran
  • 2 Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
  • 3 Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
    • 3.1 Unduh Aplikasi SIGNAL
    • 3.2 Pendaftaran
    • 3.3 Tambah Data Kendaraan
    • 3.4 Pembayaran
    • 3.5 Pengiriman Dokumen
  • 4 Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal
  • 5 Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Aplikasi SIGNAL, yang juga dikenal sebagai Samsat Digital Nasional, telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka. Inovasi ini memudahkan proses administrasi dan membantu memastikan bahwa warga negara yang baik membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran

Aplikasi SIGNAL (Sistem Informasi Kendaraan Nasional) adalah salah satu inovasi dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Pengembangan Aplikasi SIGNAL dimulai pada tahun 2008 sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca juga: Manjakan Nasabahnya, BRI Cabang Purworejo Mendapat Apresiasi dari Nasabahnya

Proyek ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai daerah di Indonesia. Aplikasi SIGNAL pertama kali diluncurkan sebagai platform untuk mengelola data kendaraan bermotor, termasuk informasi mengenai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Penggunaan aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memeriksa dan memperbarui informasi kendaraan mereka secara online.

Seiring berjalannya waktu, Aplikasi SIGNAL terus mengalami peningkatan dan perkembangan. Fungsi-fungsinya diperluas untuk mencakup berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak STNK, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD, dan layanan lainnya. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.

Baca juga: Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Sony A6700 yang Dibekali Kamera AI

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh dan digunakan oleh pemilik kendaraan melalui perangkat smartphone mereka. Aplikasi ini tersedia baik untuk perangkat Android maupun iOS. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan informasi kendaraan. Setelah pendaftaran, pengguna dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan berbagai layanan yang disediakan.

Aplikasi SIGNAL telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah kemudahan dalam membayar pajak kendaraan secara online, yang mengurangi kerumitan dan waktu yang diperlukan untuk mengunjungi Kantor Samsat fisik. Selain itu, Aplikasi SIGNAL juga membantu meningkatkan transparansi dan akurasi data kendaraan, yang mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan administrasi pajak dan kendaraan.

Baca juga: Shutter Speed Adalah? Ini Dia Pengertian dan Fungsinya Dalam Kamera

Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak STNK bukan satu-satunya fitur yang ditawarkan oleh aplikasi SIGNAL. Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi ini untuk:

  • Tambah Data Kendaraan
  • Pengesahan STNK
  • Penerbitan E-TBPKP
  • Penerbitan E-Pengesahan
  • Penerbitan E-KD
  • Dan berbagai layanan lainnya.

Baca juga: Cara Menerjemahkan Artikel Inggris Indonesia dengan Menggunakan Aplikasi Kamera

Untuk lebih memahami penggunaan aplikasi SIGNAL dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK secara online, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Bagi kamu yang masih bingung cara melakukan pembayaran Pajak STNK Online via Aplikasi Signal tak perlu khawatir, Bagi kamu Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak STNK secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Unduh Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.

Baca juga: Text Bacaan Sholawat Munfarijah Arab Latin dan Artinya Lengkap Khasiat Keutamaan

Pendaftaran

Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran. Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.

Tambah Data Kendaraan

Selanjutnya, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mendaftarkan kendaraan Anda. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk kendaraan milik orang lain, ada langkah tambahan yang dapat Anda ikuti sesuai petunjuk.

Baca juga: Kenapa Kamera Laptop Tidak Berfungsi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Pembayaran

Setelah mendaftarkan kendaraan, lanjutkan ke menu pembayaran. Generate Kode Bayar dan pilih salah satu bank yang tersedia. Ikuti langkah-langkah pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran pajak.

Pengiriman Dokumen

Setelah pembayaran selesai, tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.

Baca juga: Rekomendasi HP yang Ada Kamera Fotografi Ultra Wide 0. 5 Harga 1 Jutaan

Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul jika NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata.
  • Jika alamat wajib pajak atau alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda dapat melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
  • Setelah menerima dokumen, pastikan untuk menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom yang sesuai sesuai tahun pengesahan STNK.

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Bunyi Yang Beraturan? Lengkap Jenis, Sifat dan Contohnya

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Biaya pembayaran pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL tidak berbeda dengan pembayaran langsung di kantor SAMSAT. Hanya ada tambahan biaya sebesar Rp. 10.000 untuk pemeliharaan aplikasi SIGNAL itu sendiri.

Baca juga: Review Harga Infinix Smart 7: Kelebihan dan Kekurangan Smartphone Ini

Untuk pajak STNK tahunan, biayanya mencakup 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Sedangkan untuk pajak STNK 5 tahunan, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp100.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000

Baca juga: Lirik Lagu Dumes Happy Asmara Feat OM.SERA dan Artinya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi SIGNAL. Hanya dengan menggunakan smartphone dan jaringan internet, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak Anda.

Kami mengingatkan masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan agar turut mendukung pembangunan negara. Selain menggunakan aplikasi ini, Anda masih dapat mengunjungi Kantor Samsat sesuai domisili jika diperlukan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelumnya.

Terimakasih telah membaca Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Happy Asmara Rungkad Entek Entekan  Lengkap Dengan Artinya

Tags: Perpanjang Pajar Motor
Fajar

Fajar

Related Stories

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya mempercepat pemulihan pascabencana dengan mengoptimalkan layanan publik berbasis...

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah...

Upaya Penurunan Stunting 2025 Capai Kemajuan Signifikan

Upaya Penurunan Stunting 2025 Capai Kemajuan Signifikan

by Fajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program percepatan penurunan stunting di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan pada tahun 2025. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa...

Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Media Arus Utama dalam Edukasi Publik

Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Media Arus Utama dalam Edukasi Publik

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti pentingnya peran media massa arus utama dalam menjaga kode etik jurnalistik...

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Mudik Gratis bagi Warga KTP non-DKI

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Mudik Gratis bagi Warga KTP non-DKI

by Ari Wibowo muhammad
25 February 2026
0

Headline.co.id, Cilacap ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga yang memiliki KTP non-DKI untuk mengikuti program Mudik...

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

by Dwina
25 February 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Rabu, 24 Februari 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Polisi Amankan 2 Provokator di Sukolilo Pati Imbas Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil

9 June 2024
Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

26 November 2025
Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

22 February 2026
Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

7 February 2026
Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

27 November 2025
Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

27 January 2026
Penemuan Mayat Seorang Pensiunan Guru SD di Kamar Mandi Rumah

Warga Sanden Bantul Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Pensiunan Guru Membusuk di Rumah

17 June 2024

Artikel Terbaru

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

25 February 2026
Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Bantul ungkap Kronologi Detik-detik Penemuan Perempuan Meninggal Tengkurap di Atas Sajadah di Bangunjiwo

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.