Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP

Fajar by Fajar
3 years ago
in Berita, Nasional, Otomatif
Reading Time: 7 mins read
410 13
A A
0
Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Bagaimana cara mendapatkan STNK setelah bayar online

Share on FacebookShare on Twitter

Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP ~ Headline.co.id (Nasional). Kemudahan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor di Indonesia semakin terwujud berkat layanan E-Samsat yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Dengan inovasi terbaru ini, pemilik kendaraan tidak lagi perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat setempat.

Baca juga: Apakah Realme C53 Ada Kamera 0,5? Ini Review Spesifikasi dan Kelebihannya

You might also like

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Nabire, Papua

12 April 2026

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

12 April 2026

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Nabire, Papua
    • 0.3 Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua
  • 1 Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran
  • 2 Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
  • 3 Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
    • 3.1 Unduh Aplikasi SIGNAL
    • 3.2 Pendaftaran
    • 3.3 Tambah Data Kendaraan
    • 3.4 Pembayaran
    • 3.5 Pengiriman Dokumen
  • 4 Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal
  • 5 Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Aplikasi SIGNAL, yang juga dikenal sebagai Samsat Digital Nasional, telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka. Inovasi ini memudahkan proses administrasi dan membantu memastikan bahwa warga negara yang baik membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

Mengenal Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Untuk Perpanjangan Pajar Kendarran

Aplikasi SIGNAL (Sistem Informasi Kendaraan Nasional) adalah salah satu inovasi dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Pengembangan Aplikasi SIGNAL dimulai pada tahun 2008 sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca juga: Manjakan Nasabahnya, BRI Cabang Purworejo Mendapat Apresiasi dari Nasabahnya

Proyek ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai daerah di Indonesia. Aplikasi SIGNAL pertama kali diluncurkan sebagai platform untuk mengelola data kendaraan bermotor, termasuk informasi mengenai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Penggunaan aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memeriksa dan memperbarui informasi kendaraan mereka secara online.

Seiring berjalannya waktu, Aplikasi SIGNAL terus mengalami peningkatan dan perkembangan. Fungsi-fungsinya diperluas untuk mencakup berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak STNK, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD, dan layanan lainnya. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.

Baca juga: Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Sony A6700 yang Dibekali Kamera AI

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh dan digunakan oleh pemilik kendaraan melalui perangkat smartphone mereka. Aplikasi ini tersedia baik untuk perangkat Android maupun iOS. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan informasi kendaraan. Setelah pendaftaran, pengguna dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan berbagai layanan yang disediakan.

Aplikasi SIGNAL telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah kemudahan dalam membayar pajak kendaraan secara online, yang mengurangi kerumitan dan waktu yang diperlukan untuk mengunjungi Kantor Samsat fisik. Selain itu, Aplikasi SIGNAL juga membantu meningkatkan transparansi dan akurasi data kendaraan, yang mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan administrasi pajak dan kendaraan.

Baca juga: Shutter Speed Adalah? Ini Dia Pengertian dan Fungsinya Dalam Kamera

Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak STNK bukan satu-satunya fitur yang ditawarkan oleh aplikasi SIGNAL. Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi ini untuk:

  • Tambah Data Kendaraan
  • Pengesahan STNK
  • Penerbitan E-TBPKP
  • Penerbitan E-Pengesahan
  • Penerbitan E-KD
  • Dan berbagai layanan lainnya.

Baca juga: Cara Menerjemahkan Artikel Inggris Indonesia dengan Menggunakan Aplikasi Kamera

Untuk lebih memahami penggunaan aplikasi SIGNAL dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK secara online, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Bagi kamu yang masih bingung cara melakukan pembayaran Pajak STNK Online via Aplikasi Signal tak perlu khawatir, Bagi kamu Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak STNK secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Unduh Aplikasi SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.

Baca juga: Text Bacaan Sholawat Munfarijah Arab Latin dan Artinya Lengkap Khasiat Keutamaan

Pendaftaran

Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran. Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.

Tambah Data Kendaraan

Selanjutnya, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mendaftarkan kendaraan Anda. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk kendaraan milik orang lain, ada langkah tambahan yang dapat Anda ikuti sesuai petunjuk.

Baca juga: Kenapa Kamera Laptop Tidak Berfungsi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Pembayaran

Setelah mendaftarkan kendaraan, lanjutkan ke menu pembayaran. Generate Kode Bayar dan pilih salah satu bank yang tersedia. Ikuti langkah-langkah pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran pajak.

Pengiriman Dokumen

Setelah pembayaran selesai, tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.

Baca juga: Rekomendasi HP yang Ada Kamera Fotografi Ultra Wide 0. 5 Harga 1 Jutaan

Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul jika NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana maupun perdata.
  • Jika alamat wajib pajak atau alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda dapat melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
  • Setelah menerima dokumen, pastikan untuk menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom yang sesuai sesuai tahun pengesahan STNK.

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Bunyi Yang Beraturan? Lengkap Jenis, Sifat dan Contohnya

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal

Biaya pembayaran pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL tidak berbeda dengan pembayaran langsung di kantor SAMSAT. Hanya ada tambahan biaya sebesar Rp. 10.000 untuk pemeliharaan aplikasi SIGNAL itu sendiri.

Baca juga: Review Harga Infinix Smart 7: Kelebihan dan Kekurangan Smartphone Ini

Untuk pajak STNK tahunan, biayanya mencakup 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Sedangkan untuk pajak STNK 5 tahunan, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp100.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000

Baca juga: Lirik Lagu Dumes Happy Asmara Feat OM.SERA dan Artinya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi SIGNAL. Hanya dengan menggunakan smartphone dan jaringan internet, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak Anda.

Kami mengingatkan masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan agar turut mendukung pembangunan negara. Selain menggunakan aplikasi ini, Anda masih dapat mengunjungi Kantor Samsat sesuai domisili jika diperlukan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelumnya.

Terimakasih telah membaca Begini Cara Mudah Perpanjang Pajak STNK Online Secara Online Via HP jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Happy Asmara Rungkad Entek Entekan  Lengkap Dengan Artinya

Tags: Perpanjang Pajar Motor
Fajar

Fajar

Related Stories

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Nabire, Papua

by Ari Wibowo muhammad
12 April 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

by Aditya
12 April 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

by Aditya
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera melaporkan bahwa pembersihan material lumpur pascabanjir di...

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

by Fajar
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta Pusat ~ Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri perayaan Lebaran Betawi yang diadakan oleh Majelis Kaum Betawi bersama...

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

by Fajar
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia untuk waspada terhadap...

Menteri ESDM Dorong Masyarakat Lakukan Penghematan Energi

Menteri ESDM Dorong Masyarakat Lakukan Penghematan Energi

by wahyu
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk melakukan penghematan energi melalui...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

How music shapes the way we play video games

30 April 2025
Presiden Prabowo Umumkan 70 Juta Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis

Presiden Prabowo Umumkan 70 Juta Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis

23 January 2026
Fintech dan Media Bersatu Dukung Indonesia Anti-Scam Centre

Fintech dan Media Bersatu Dukung Indonesia Anti-Scam Centre

21 August 2025
Ilustrasi gambar pelaku

Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian

26 January 2024

SD Budi Mulia Dua Pandeansari Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 Secara Serempak

25 March 2021

Presiden Ingin Papua Youth Creative Hub Jadi Pusat Pengembangan Talenta Papua

2 October 2021
Penderitaan Gaza di Mata Paus Fransiskus: Kesedihan dan Seruan Perdamaian

Dampak Menyedihkan Konflik Gaza di Mata Paus Fransiskus

16 August 2024

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Nabire, Papua

12 April 2026

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

12 April 2026
Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

11 April 2026
Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

11 April 2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

11 April 2026
Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

11 April 2026
Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

11 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.