Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial adalah hoaks. Hingga saat ini, SIM tetap berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan Korlantas Polri untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Masa Berlaku SIM Tetap Lima Tahun
Korlantas Polri menjelaskan, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi. SIM juga menjadi bukti kompetensi pengemudi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis dalam berkendara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara,” demikian penjelasan Korlantas Polri.
Karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun dinilai diperlukan. Proses tersebut bertujuan memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan dalam berlalu lintas.
Dengan demikian, informasi yang menyebut SIM diberlakukan seumur hidup tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tetap perlu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Waspadai Tautan SIM Seumur Hidup
Selain meluruskan informasi tentang SIM seumur hidup, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan digital yang memanfaatkan isu tersebut.
Sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis beredar melalui berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, WhatsApp, dan Instagram. Tautan semacam itu berpotensi digunakan sebagai sarana penipuan digital, termasuk untuk mencuri data pribadi masyarakat.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas. Warga juga diminta tidak sembarangan mengakses tautan atau memberikan data pribadi melalui situs dan akun yang tidak resmi.
Informasi mengenai SIM seumur hidup yang menawarkan pendaftaran atau layanan gratis perlu diperiksa terlebih dahulu. Masyarakat diharapkan memastikan informasi tersebut berasal dari kanal resmi sebelum mengambil tindakan apa pun.
Imbauan Korlantas Polri
Korlantas Polri mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi melalui kanal resmi Polri diperlukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terbukti kebenarannya.
Langkah tersebut juga penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan. Selain itu, kehati-hatian saat membuka tautan dan membagikan informasi pribadi diperlukan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat, “Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda.”
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















