Headline.co.id, Demak ~ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Demak memperoleh nilai 99,40 dalam visitasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2026. Penilaian tersebut dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah pada Senin (20/10/2026) di PPID Kabupaten Demak. Nilai itu diberikan untuk mengukur komitmen dan kinerja badan publik dalam menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Proses penilaian dilakukan melalui verifikasi, presentasi, inspeksi langsung, serta penyelesaian studi kasus oleh tim PPID.
Capaian nilai 99,40 menempatkan PPID Kabupaten Demak pada hasil visitasi yang tinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Tengah. Penilaian tersebut tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji kesiapan PPID dalam merespons kondisi dan persoalan terkait pelayanan informasi publik.
Berbeda dari tahun sebelumnya, mekanisme visitasi kali ini mencakup inspeksi langsung ke PPID. Tim penilai juga meminta tim PPID Kabupaten Demak memilih dan menjawab pertanyaan studi kasus yang telah disiapkan oleh para komisioner KI Jawa Tengah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Mekanisme Visitasi PPID Demak
Komisioner KI Jawa Tengah Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Setiawan Hendra Kelana, mengatakan, visitasi tahun ini tidak berhenti pada pemaparan materi dan pemeriksaan administrasi. Tim penilai terlebih dahulu melakukan inspeksi langsung ke PPID sebelum melanjutkan tahapan penilaian lainnya.
“Untuk tahun ini, kami datang dengan terlebih dahulu melakukan sidak di PPID. Jadi, bukan hanya paparan, tetapi juga menjawab studi kasus yang telah disiapkan oleh tim komisioner. Ada lima amplop pertanyaan yang disiapkan untuk dipilih oleh tim PPID Kabupaten Demak,” jelas Setiawan.
Lima amplop tersebut berisi pertanyaan studi kasus yang harus dipilih dan dijawab oleh tim PPID Kabupaten Demak. Dengan mekanisme ini, penilaian mencakup kemampuan tim dalam memahami dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Hasil penilaian menunjukkan, PPID Kabupaten Demak memperoleh nilai total 99,40. Nilai tersebut terdiri atas verifikasi PPID sebesar 100, presentasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak sebesar 100, serta penyelesaian studi kasus sebesar 98.
Nilai Tinggi Jadi Dorongan Perbaikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto mengatakan, capaian tersebut seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai hasil pemeringkatan. Menurut dia, nilai yang diperoleh harus menjadi motivasi bagi jajaran PPID untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik.
“Kita berharap ini bukan sekadar nilai. Jika kita bekerja sesuai koridor dan sebaik mungkin, nilai akan mengikuti. Ini menjadi cambuk bagi kita untuk terus menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa capaian 99,40 perlu diikuti dengan penguatan kinerja PPID. Pelayanan informasi publik diharapkan tetap berjalan sesuai koridor serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang transparan dan akuntabel.
Capaian dalam visitasi ini juga menjadi bagian dari upaya PPID Kabupaten Demak memperbaiki posisinya dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Tengah. Hasil penilaian yang tinggi menjadi modal evaluasi sekaligus dorongan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi.
PPID Demak Targetkan Masuk 10 Besar
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah, berharap hasil visitasi tersebut berdampak pada peningkatan posisi PPID Kabupaten Demak dalam pemeringkatan tahun ini.
Ia menargetkan PPID Kabupaten Demak dapat masuk dalam jajaran 10 besar, bahkan lima besar, pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Harapan kami, melalui visitasi hari ini, PPID Kabupaten Demak bisa memperoleh hasil yang lebih baik, minimal masuk 10 besar atau bahkan lima besar. Mudah-mudahan tahun ini peringkatnya bisa meningkat,” harapnya.
Target tersebut disampaikan setelah PPID Kabupaten Demak memperoleh nilai total 99,40 dari rangkaian penilaian yang mencakup verifikasi, presentasi, dan penyelesaian studi kasus. Kendati nilai verifikasi dan presentasi masing-masing mencapai 100, komponen penyelesaian studi kasus memperoleh nilai 98.
Hasil visitasi itu diharapkan menjadi dorongan bagi PPID Kabupaten Demak untuk terus memperkuat pengelolaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Capaian tersebut juga menjadi pengingat agar perbaikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan penilaian, tetapi berlanjut dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















