Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama membuka Coaching Clinic Perizinan dan Evaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara daring mulai Rabu (28/10/2026). Layanan ini ditujukan bagi pengelola LAZ, pembina zakat, akademisi, mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum untuk memahami prosedur perizinan, pelaporan, serta evaluasi kelembagaan. Kegiatan digelar melalui Zoom untuk membantu lembaga zakat mengatasi kendala administratif dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Peserta dapat mendaftar melalui tautan https://bit.ly/clinic-perizinan-evaluasi-laz.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Coaching Clinic Perizinan dan Evaluasi LAZ menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat. Menurut dia, kejelasan perizinan, ketertiban administrasi, dan kualitas pelaporan penting untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan zakat membutuhkan tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, lembaga amil zakat perlu memahami ketentuan perizinan dan pelaporan dengan baik agar pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Waryono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Coaching Clinic Perizinan dan Evaluasi LAZ Sasar Persoalan Teknis
Waryono menjelaskan, pembinaan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi LAZ yang sedang mengurus izin atau perpanjangan izin. Lembaga yang baru memperoleh izin juga menjadi sasaran kegiatan agar dapat menyiapkan dokumen kelembagaan, menjalankan kewajiban pelaporan, dan menyusun program pendayagunaan zakat secara lebih terarah.
“Melalui kegiatan ini, Kemenag juga mendorong penguatan koordinasi pemerintah dan lembaga pengelola zakat. Kesamaan pemahaman mengenai regulasi dan evaluasi diharapkan membantu mengurangi kendala administratif sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas manfaat zakat. Administrasi yang tertib dan data penerima manfaat yang berkualitas dinilai dapat membantu lembaga merencanakan program secara lebih tepat sasaran serta mengevaluasi hasil pendayagunaan secara terukur.
Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf Abdul Fatah mengatakan, Coaching Clinic disusun untuk menjawab persoalan yang kerap dihadapi LAZ dan petugas pembina zakat di daerah. Persoalan tersebut meliputi ketidaklengkapan berkas, kurangnya pemahaman mengenai alur dan batas waktu perpanjangan izin, serta perbedaan pemahaman mengenai pembukaan perwakilan dan unit layanan LAZ.
“Melalui Coaching Clinic ini, peserta dapat mempelajari mekanisme perizinan dan pelaporan sekaligus memperoleh ruang konsultasi untuk membahas kendala yang dihadapi. Kami ingin membantu lembaga memahami persyaratan sejak awal sehingga proses administrasi dan pemenuhan kewajibannya dapat berjalan lebih baik,” kata Abdul Fatah.
Materi dan Kewenangan Perizinan LAZ
Materi pembinaan mencakup alur, kewenangan, dan kerangka perizinan LAZ, pengajuan izin pembentukan, serta perpanjangan izin. Peserta juga akan mendapatkan pembahasan mengenai pembukaan perwakilan dan pemberitahuan unit layanan, mekanisme dan substansi pelaporan pengelolaan zakat, kualitas data penerima manfaat, evaluasi program pendayagunaan, serta penyusunan rencana perbaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat, kewenangan pemberian izin disesuaikan dengan skala wilayah lembaga. Izin LAZ berskala nasional diterbitkan Menteri Agama, izin skala provinsi oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sedangkan izin skala kabupaten/kota oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Izin LAZ berlaku selama lima tahun. Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.
Abdul Fatah menyebutkan, berdasarkan data Program ELIT LAZ per 20 September 2026, terdapat 22 LAZ yang masa izinnya berakhir pada Desember 2026 hingga September 2027, tetapi belum menerima surat keputusan perpanjangan izin. Dari jumlah tersebut, 13 LAZ belum menjalani audit syariat dan sembilan LAZ telah menjalani audit syariat.
Selain itu, terdapat 27 LAZ yang memperoleh surat keputusan izin pada periode 30 Agustus 2024 hingga 25 Juni 2025. Lembaga-lembaga tersebut memerlukan pembinaan awal untuk memperkuat kepatuhan kelembagaan.
Jadwal Pendaftaran dan Konsultasi
Sesi pertama Coaching Clinic berlangsung Rabu (28/10/2026) mulai pukul 09.30 WIB dengan materi alur, kewenangan, dan kerangka perizinan LAZ. Sesi kedua dijadwalkan Kamis (29/10/2026) mulai pukul 09.30 WIB, dengan pembahasan pengajuan izin pembentukan dan perpanjangan izin LAZ.
Peserta yang membutuhkan konsultasi teknis harus mengisi formulir pendaftaran konsultasi paling lambat tiga hari sebelum sesi yang dituju. Pendaftar diminta mencantumkan identitas lembaga, memilih tema konsultasi, menjelaskan persoalan yang dihadapi, serta mengunggah dokumen pendukung.
Panitia akan memverifikasi permohonan dua hari sebelum sesi dan mengumumkan jadwal konsultasi sehari sebelumnya. Setiap konsultasi berlangsung sekitar 10–15 menit dengan kuota 10–15 peserta per sesi.
Rangkaian pembinaan berlanjut pada November dan Desember 2026. Materi perwakilan dan unit layanan LAZ dijadwalkan pada 25 November, sedangkan mekanisme pelaporan dan kualitas data penerima manfaat dibahas pada 26 November.
Evaluasi LAZ dilaksanakan secara luring pada 10–12 November 2026 di Jakarta bagi 49 LAZ. Adapun materi evaluasi program pendayagunaan dijadwalkan pada 9 Desember 2026.
Melalui rangkaian pembinaan tersebut, Kemenag berharap lembaga zakat semakin tertib memenuhi ketentuan perizinan, meningkatkan kualitas pelaporan, dan menyusun program pendayagunaan yang lebih terukur.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

![[Siaran Pers] Bertemu USABC, Meutya Hafid Dorong Investasi Digital AS Beri Manfaat Nyata bagi Indonesia](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-bertemu-usabc-meutya-hafid-dorong-investasi-digital-as-beri-manfaat-nyata-bagi-indonesia.jpg)















