Hadiri Majelis Mahabbah, Cak Thoriq Ajak Pelaku Usaha di Lumajang Daftarkan Usahanya untuk Peroleh NIB ~ Headline.co.id (Lumajang). Pelaku Usaha di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diajak mendaftarkan usahanya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bukti registrasi dan identitas bagi pelaku usaha untuk pelaksanaan usahanya.
Baca juga: Penguatan Ekonomi! Bupati Lumajang Dorong Pesantren Miliki Usaha Secara Mandiri
“NIB ini penting, karena untuk akselerasi perkembangan usaha yang akan dilakukan, bahkan juga termasuk kepabeanan untuk ekspor dan impor,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat menghadiri kegiatan Majelis Mahabbah, bertempat di Bumi Perkemahan Glagaharum Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Senin (14/3/2022).
Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa prosedur pendaftaran NIB itu sendiri sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama pelaku usaha bisa langsung mendapatkan NIB.
Baca juga: Berikan Pelatihan Kerja, IBH: Program Pelatihan Sejalan Dengan Visi Kota Depok
Lanjut dia, adapun prosedur yang harus ditempuh diantaranya, pelaku usaha harus bisa menunjukkan usaha yang digeluti dan keberadaan usaha itu diketahui dengan jelas. Kemudian, persyaratan lain seperti dokumen KTP maupun dokumen usaha lainnya juga harus dilengkapi. Untuk informasi lebih lanjut, bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.
“Pendaftaran NIB bisa dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan industri rumahan lainnya, seperti usaha toko kelontong, gorengan, hingga usaha jual bakso keliling menggunakan gerobak,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenag: Label Baru Halal Indonesia Tidak Jawa Sentris