Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, OKU Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memasang empat banner imbauan keselamatan berlalu lintas di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Pemasangan banner dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya balap liar, kebut-kebutan, serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah preventif itu ditempuh kepolisian untuk menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan ketertiban pengguna jalan.
Empat banner imbauan keselamatan lalu lintas tersebut dipasang di Jalan Umum Belitang BK 7, BK 8, BK 9, dan BK 12. Lokasi pemasangan berada di sejumlah titik wilayah Belitang yang menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres OKU Timur menyampaikan pesan keselamatan secara langsung kepada pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman mengatakan, pemasangan banner bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai perilaku berkendara yang dapat membahayakan keselamatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kegiatan pemasangan banner tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan ketertiban pengguna jalan,” jelas AKP Herman.
Imbauan Bahaya Balap Liar dan Kebut-kebutan
Melalui banner yang dipasang di empat titik tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan balap liar. Pengendara juga diminta tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Balap liar dan kebut-kebutan menjadi perhatian dalam imbauan tersebut karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan jalan secara tertib serta mematuhi aturan yang berlaku ketika berkendara.
Pemasangan banner menjadi salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Satlantas Polres OKU Timur. Pesan keselamatan disampaikan melalui media imbauan yang ditempatkan di Jalan Umum Belitang BK 7, BK 8, BK 9, dan BK 12.
Kendaraan Harus Digunakan Sesuai Peruntukan
Selain mengingatkan tentang balap liar dan kecepatan berkendara, Satlantas Polres OKU Timur juga menyoroti penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya. Pengendara diimbau memperhatikan jenis dan fungsi kendaraan sebelum menggunakannya di jalan raya.
Kepolisian mengingatkan bahwa kendaraan barang jenis pikap tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang. Penggunaan pikap untuk membawa penumpang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Imbauan tersebut juga mencakup kelengkapan kendaraan serta dokumen administrasi. Masyarakat diminta memastikan kendaraan dan dokumen administrasi telah lengkap sebelum melakukan perjalanan.
Dorong Kepatuhan Pengguna Jalan
Satlantas Polres OKU Timur berharap pemasangan banner keselamatan lalu lintas di Belitang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya berkendara secara aman dan tertib. Kepolisian juga mendorong pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dengan mematuhi ketentuan berkendara, masyarakat diharapkan dapat ikut mencegah kecelakaan di jalan raya. Imbauan keselamatan tersebut ditujukan kepada seluruh pengguna jalan agar lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara.
Pemasangan empat banner di wilayah Belitang menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Melalui kegiatan itu, pesan mengenai larangan balap liar, bahaya kebut-kebutan, penggunaan kendaraan sesuai peruntukan, serta kelengkapan kendaraan dan dokumen kembali disampaikan kepada masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















