Headline.co.id, Sukoharjo ~ Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) sekaligus Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan pentingnya dakwah damai dan moderasi beragama di Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. Penjelasan itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dakwah Damai di Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin (STIM) Al-Mukmin, Selasa (13/10/2026). Ia menekankan bahwa dakwah harus disampaikan dengan mempertimbangkan konteks sosial, menghormati perbedaan, dan tidak memaksakan pemahaman kepada orang lain. Kegiatan bertema “Memperkuat Pemahaman Keagamaan dan Keterampilan Dakwah untuk Meneguhkan Islam sebagai Rahmat” tersebut diikuti sekitar 100 peserta.
Lukman Hakim Saifuddin, yang akrab disapa LHS, mengatakan pemahaman agama yang tidak memperhatikan konteks dapat mendorong sikap berlebihan. Ia menjelaskan, ghuluw dan tatharruf merupakan sikap melampaui batas dalam memahami atau menjalankan ajaran agama.
“Ghuluw dan tatharruf dapat muncul ketika seseorang membaca teks keagamaan secara harfiah tanpa memahami konteks dan kondisi yang melatarbelakanginya. Karena itu, umat perlu memahami ajaran agama secara utuh, bukan sekadar membaca teks tanpa mempertimbangkan maksud dan situasi yang menyertainya,” ujarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Memahami Teks Agama Secara Utuh
LHS menjelaskan, pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis perlu memperhatikan latar belakang turunnya ayat atau munculnya hadis. Asbabun nuzul merujuk pada latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an, sedangkan asbabul wurud berkaitan dengan latar belakang munculnya hadis.
Menurut dia, pemahaman terhadap konteks tersebut dibutuhkan agar ajaran agama tidak ditafsirkan secara keliru atau diterapkan tanpa mempertimbangkan situasi yang melatarbelakanginya. Penafsiran, penerjemahan, dan penyikapan terhadap teks keagamaan secara bebas tanpa kaidah keilmuan juga dapat melahirkan pemahaman yang berlebihan.
Karena itu, kebebasan menafsirkan teks harus disertai pemahaman yang memadai terhadap prinsip dan metodologi keilmuan agama. Salah satu indikator ghuluw dan tatharruf, kata LHS, adalah ketika pemahaman atau praktik keberagamaan bertentangan dengan tujuan utama ajaran agama.
Tujuan tersebut lain memuliakan manusia, menegakkan keadilan, dan menghormati kehidupan. Pemahaman keagamaan, lanjutnya, semestinya tidak dijadikan pembenaran untuk merugikan orang lain.
Dakwah Damai Tidak Memaksakan Pemahaman
LHS menegaskan, moderasi beragama bukan berarti mengabaikan ajaran agama. Dalam persoalan furu’iyah atau cabang agama, umat perlu mengedepankan tasamuh atau toleransi terhadap perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Ia menyebut perbedaan pandangan sebagai keniscayaan yang dapat dipengaruhi lingkungan geografis, kapasitas keilmuan, dan latar belakang lainnya. Dalam kehidupan bermasyarakat, ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi kesepakatan bersama.
LHS mencontohkan aturan lampu lalu lintas yang harus ditaati seluruh pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Prinsip serupa, menurutnya, berlaku dalam mengekspresikan keyakinan di ruang publik.
Lukman membedakan kehidupan beragama menjadi dua wilayah, yaitu internum dan eksternum. Internum berkaitan dengan ruang batin atau pribadi seseorang, sedangkan eksternum merupakan ruang ketika keyakinan diekspresikan dalam kehidupan bersama.
“Di ruang batin, kita boleh dan perlu beragama dengan mantap, yakin, bahkan fanatik. Namun di ruang publik, kita harus mengikuti kesepakatan bersama,” ujar LHS.
Ia mengatakan keyakinan yang kuat tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksakan pandangan kepada orang lain. Pemaksaan yang disertai ancaman atau kekerasan bertentangan dengan prinsip moderasi beragama.
“Orang yang merasa benar sendiri di ruang publik lalu memaksa orang lain mengikutinya, apalagi dengan kekerasan atau ancaman, sudah tergolong ekstrem,” tegasnya.
Dai Perlu Memahami Konteks Sosial
LHS menambahkan, dakwah tidak hanya membutuhkan penguasaan teks keagamaan, tetapi juga pemahaman terhadap konteks sosial masyarakat. Dengan cara itu, pesan agama dapat disampaikan secara tepat tanpa kehilangan substansinya.
Ia menegaskan dakwah merupakan proses menyampaikan ajaran agama, bukan memaksakan pemahaman kepada orang lain. Penerimaan terhadap pesan dakwah dan datangnya hidayah merupakan ketentuan Allah Swt.
“Dakwah sebatas menyampaikan, terutama ajaran yang bersifat universal. Soal diterima atau tidaknya, dan datangnya hidayah, adalah ketentuan Allah Swt.,” katanya.
Penguatan moderasi beragama juga menjadi bagian dari arah kebijakan Kementerian Agama dalam membangun kehidupan keagamaan yang harmonis. Dalam Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029, upaya itu dilakukan lain melalui pengembangan materi dakwah tentang moderasi beragama serta peningkatan kapasitas penyuluh dan tokoh agama.
Dalam konteks Bimas Islam, penguatan kompetensi Penyuluh Agama Islam diarahkan agar mereka tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga berperan sebagai agen moderasi beragama dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Melalui Bimtek Dakwah Khusus tersebut, para dai, penceramah, dan penyuluh agama diharapkan mampu memahami ajaran agama secara utuh, membaca konteks sosial, serta menyampaikan pesan keagamaan secara bijaksana.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















