Headline.co.id ~ Pemerintah mencatat kemajuan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS selama enam bulan terakhir. Evaluasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Kebijakan ini mencakup penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi melalui penonaktifan akun dan pengembangan fitur yang lebih aman. Namun, pemerintah menilai perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) memunculkan risiko baru yang membutuhkan penguatan pelindungan anak.
Meutya mengatakan, sejumlah platform telah mengambil langkah konkret dalam menjalankan kebijakan pelindungan anak di ruang digital. Meski demikian, pemerintah tidak menjadikan jumlah akun yang dinonaktifkan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan implementasi PP TUNAS.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Implementasi PP TUNAS Mulai Mengubah Platform
Dalam evaluasi enam bulan, pemerintah menerima laporan perkembangan dari sejumlah platform digital. TikTok melaporkan jumlah akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Menurut Meutya, data tersebut menunjukkan adanya kemajuan, tetapi belum cukup untuk menyatakan pelindungan anak telah berjalan optimal. Pemerintah juga menilai perubahan desain, fitur, dan tingkat risiko layanan perlu menjadi bagian dari evaluasi.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegasnya.
Pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun keduanya telah menerapkan fitur Teen Account. Meutya menyebut fitur tersebut masih perlu diperkuat agar dapat menjawab tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah.
Ketujuh kategori itu meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental. Kemkomdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator dari setiap kategori tersebut agar platform memperoleh acuan yang lebih konkret dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.
Edukasi Orang Tua Jadi Bagian Pelindungan Anak
Pemerintah menegaskan, tanggung jawab platform tidak berhenti pada pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan. Edukasi kepada anak dan orang tua juga dinilai menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak pada platform Threads. Hingga evaluasi enam bulan dilakukan, pemerintah masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak di platform tersebut.
Pelindungan Anak Memasuki Era AI
Evaluasi penerapan PP TUNAS menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengantisipasi tantangan baru yang ditimbulkan AI. Jika PP TUNAS membangun fondasi pelindungan anak pada platform dan layanan digital, perkembangan AI menghadirkan risiko yang bersifat lintas platform dan lintas negara.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi ini mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak.
Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027 yang mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya mengatakan, karakter AI yang berkembang lintas platform dan lintas negara membuat pelindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara sendiri.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.
Menurut dia, keterlibatan Indonesia dalam koalisi tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP TUNAS, yakni memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain serta tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.
Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI. Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan tata kelola AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.
Pemerintah Lanjutkan Evaluasi PP TUNAS
Pemerintah akan melanjutkan evaluasi pelaksanaan kebijakan melalui survei untuk melihat dampaknya di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan di tingkat pusat.
Kemkomdigi akan melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi untuk memperkuat implementasi kebijakan.
Meutya menyebut enam bulan pertama merupakan tahap awal untuk membangun perubahan yang lebih luas dalam ekosistem digital.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















