Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas Imipas), Mashudi, mengundurkan diri setelah terungkap fasilitas hunian mewah dan dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Surat pengunduran diri itu diserahkan Mashudi kepada Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Kementerian menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong. Kasus itu mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menyampaikan informasi tersebut setelah mengonfirmasi penyerahan surat pengunduran diri Mashudi kepada Agus Andrianto.
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” ujar Akbar di Jakarta, Kamis.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ombudsman Temukan Hunian Menyerupai Homestay
Temuan di Lapas Cibinong terungkap ketika tim Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman disebut sempat mendapat perlawanan dan dihalang-halangi oleh petugas lapas.
Meski demikian, tim Ombudsman berhasil menemukan sejumlah bangunan khusus di area belakang lapas. Bangunan tersebut disebut menyerupai homestay dan rumah kluster serta terhubung langsung dengan bangunan utama Lapas Klas IIA Cibinong.
Hunian itu ditempati narapidana kasus kelas atas. Di dalamnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan barang mewah, lain sofa, kulkas, televisi, serta meja makan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kemudian dikaitkan dengan pengunduran diri Mashudi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan keputusan itu merupakan pertanggungjawaban moral atas peristiwa di lingkungan Lapas Cibinong.
Celah Keamanan Terhubung ke Area Luar Lapas
Selain fasilitas hunian mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan di bagian belakang bangunan. Akses keluar tersebut dalam kondisi tidak terkunci dan terhubung langsung ke area luar lapas.
Akses itu disebut tersambung ke hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai menjadi titik rawan dalam pengamanan lapas karena memungkinkan keterhubungan area hunian dan lingkungan di luar lapas.
Komisioner Ombudsman, Syafrida Rasahan, menjelaskan temuan tersebut dalam keterangan resmi pada Kamis (24/9/2026).
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster. Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah,” kata Syafrida.
Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu
Ombudsman juga menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap narapidana penghuni Blok A. Besaran pungutan yang disebut dalam temuan tersebut mencapai Rp150 ribu per minggu.
Dengan demikian, persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keberadaan hunian yang dilengkapi fasilitas mewah. Pemeriksaan Ombudsman juga mengungkap dugaan pungutan liar serta akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung dengan area luar lapas.
Rangkaian temuan itu menjadi latar belakang pengunduran diri Mashudi. Akbar Hadi menegaskan, surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kasus Lapas Cibinong sebelumnya juga mengemuka melalui temuan bangunan-bangunan khusus di belakang lapas yang memiliki bentuk seperti homestay dan rumah kluster. Bangunan-bangunan tersebut terhubung langsung ke bangunan utama dan dilengkapi berbagai perabot rumah tangga.
Ombudsman menyampaikan temuan itu setelah sidak yang sempat diwarnai perlawanan serta upaya menghalangi tim oleh petugas lapas. Dalam pemeriksaan tersebut, selain fasilitas mewah, ditemukan pula persoalan keamanan dan dugaan pungutan terhadap penghuni Blok A.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Mashudi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri Imipas. Kementerian menyebut pengunduran diri Dirjen Pas Imipas itu sebagai pertanggungjawaban moral terhadap kejadian di Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















