Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui sistem INAPROC untuk membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dibahas dalam Sosialisasi Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 tentang E-Katalog (Mini Kompetisi) yang digelar secara daring pada Selasa (29/9/2026). Sosialisasi itu diikuti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) se-Indonesia. Kegiatan digelar untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus menyiapkan pelaksanaan aturan baru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Aceng Abdul Azis, mengatakan penerapan INAPROC menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
“Digitalisasi melalui INAPROC diharapkan dapat mendukung percepatan proses pengadaan sekaligus memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara akuntabel, profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Aceng Abdul Azis saat membuka sosialisasi tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Aceng, Kementerian Agama berkomitmen menyelaraskan regulasi internal dengan kebijakan terbaru LKPP. Ia menegaskan, transformasi digital pengadaan tidak hanya berkaitan dengan pengalihan sistem, tetapi juga menjadi langkah untuk menciptakan layanan pengadaan yang berintegritas.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus beradaptasi terhadap kebijakan dan perkembangan digitalisasi pengadaan yang ditetapkan LKPP sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang cepat, tepat, akurat, jujur, bersih, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Perubahan Kewenangan Mini Kompetisi
Kepala Bagian Pengadaan Kemenag, Rida Cameli, menjelaskan sosialisasi tersebut membahas Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Agustus 2026. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi itu ialah perubahan kewenangan dalam pelaksanaan mini kompetisi.
Rida menyebut mini kompetisi dengan nilai di atas Rp200 juta sebelumnya dilaksanakan oleh PPK. Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan tersebut kini berada pada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
“Terdapat perubahan ketentuan penting, yakni pelaksanaan mini kompetisi dengan nilai di atas Rp200 juta yang sebelumnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan regulasi terbaru kini menjadi kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan,” jelas Rida.
Perubahan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu dipahami oleh para pengelola pengadaan di lingkungan Kementerian Agama. Pemahaman terhadap pembagian kewenangan dinilai diperlukan agar pelaksanaan mini kompetisi dapat berjalan sesuai ketentuan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
UKPBJ Kemenag Siapkan Mitigasi Teknis
Rida mengatakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenag telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi potensi kendala operasional. Langkah tersebut dilakukan melalui kajian teknis dan uji coba atau trial and error bersama konsultan.
Upaya itu disiapkan untuk memitigasi kendala yang kemungkinan dihadapi Pokja Pemilihan di lapangan setelah perubahan kewenangan berlaku. Dengan demikian, pengelola pengadaan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses pelaksanaan mini kompetisi melalui sistem yang ditetapkan.
Sosialisasi juga menghadirkan Cecep Hendar Supriadi dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP dan Ashadi Suhendro selaku Konsultan LPSE UKPBJ sebagai narasumber.
Cecep memaparkan kerangka aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ia juga menjelaskan tata laksana tata kelola E-Katalog yang mencakup Katalog Nasional, Katalog Sektoral, hingga skema Toko Daring.
Panduan Akses dan Migrasi Sistem INAPROC
Sementara itu, Ashadi memberikan panduan teknis mengenai mekanisme pengajuan akses akun INAPROC dan pembaruan data profil. Materi yang disampaikan juga mencakup tata cara migrasi sistem serta skema pendaftaran Pokja berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kepala UKPBJ.
Materi tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis bagi jajaran pengelola pengadaan Kemenag dalam menerapkan digitalisasi pengadaan. Penguatan pemahaman diperlukan agar proses penyesuaian sistem dan pelaksanaan kewenangan baru dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran pengelola pengadaan di lingkungan Kementerian Agama diharapkan mampu mengimplementasikan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 secara optimal. Penerapan aturan dan sistem INAPROC diarahkan untuk mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















