Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat SP4N-LAPOR! sebagai infrastruktur digital layanan publik untuk memastikan aduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang tepat, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dengan baik. Penguatan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! di Aula Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Langkah itu dilakukan karena SP4N-LAPOR! diposisikan sebagai penghubung masyarakat dan pemerintah, sekaligus sumber data untuk mendukung perbaikan kebijakan publik. Hingga September 2026, sistem tersebut telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan dan digunakan secara aktif oleh 718 instansi.
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
SP4N-LAPOR! Terapkan Prinsip No Wrong Door Policy
Meutya mengatakan SP4N-LAPOR! merupakan bagian penting dari infrastruktur digital pemerintah. Sistem itu dirancang agar masyarakat tidak perlu mencari sendiri kementerian atau lembaga yang berwenang menangani laporan mereka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Bagi kami di Kementerian Komunikasi dan Digital, SP4N-LAPOR! merupakan bagian penting dari infrastruktur digital, komitmen kami terhadap kontribusi terhadap pelayanan publik yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik,” ujar Meutya dalam kegiatan penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR! di Jakarta, Selasa.
Menurut Meutya, pengelolaan aduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Melalui prinsip ini, laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan.
“Melalui prinsip No Wrong Door Policy, masyarakat tidak dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Kita kadang-kadang di internal pemerintah pun kadang-kadang bingung ini tupoksi utamanya ada di kementerian/lembaga mana. Jadi masyarakat tidak boleh lagi dibingungkan dengan itu, maka melalui satu pintu ini dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” jelasnya.
Sudah Digunakan 718 Instansi
Data hingga September 2026 menunjukkan SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan. Sistem tersebut memiliki 718 instansi yang terdaftar dan aktif menggunakannya.
Dari jumlah itu, sebanyak 546 instansi merupakan pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 badan usaha milik negara (BUMN). Tingkat uptime SP4N-LAPOR! tercatat sebesar 98,76 persen.
Sebagai aplikasi umum pemerintah, SP4N-LAPOR! juga berfungsi menyatukan tata kelola pengaduan dan mengurangi duplikasi aplikasi. Penguatan sistem tidak hanya diarahkan untuk memastikan pengaduan ditindaklanjuti secara tuntas dan tepat waktu, tetapi juga untuk menghasilkan data strategis bagi penyusunan kebijakan.
“Targetnya bukan hanya memberikan atau menjawab aduan, tapi mendapatkan data dan masukan untuk kemudian menjadi produk atau keputusan pengambilan kebijakan berikutnya untuk perbaikan,” kata Meutya.
Penguatan Mencakup Infrastruktur dan Interoperabilitas Data
Meutya menambahkan, penguatan SP4N-LAPOR! mencakup peningkatan keandalan infrastruktur dan aplikasi. Pengembangan teknologi juga diarahkan agar lebih terpadu, disertai penguatan interoperabilitas data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Selain aspek teknologi, penguatan SP4N-LAPOR! mencakup komunikasi publik dan diseminasi. Dengan demikian, pengembangan sistem tidak berhenti pada peningkatan jumlah pengguna atau pembangunan teknologi.
Menurut Meutya, tujuan akhir penguatan SP4N-LAPOR! adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat melalui layanan pemerintah yang responsif serta dapat diandalkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















