Headline.co.id, Denpasar ~ Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali melakukan pengawasan harga dan ketersediaan beras di wilayah Kota Denpasar pada Senin, 28 September 2026. Pengawasan harga beras tersebut menyasar pedagang di Pasar Tradisional Kreneng serta distributor atau pemasok beras. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan perdagangan komoditas pangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memantau harga dan ketersediaan beras di tingkat pedagang dan distributor.
Petugas memeriksa penjualan beras premium, beras medium, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Toko Kamila, Pasar Tradisional Kreneng. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah beras premium dan medium dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, sedangkan beras SPHP dijual di bawah HET.
Temuan Harga Beras di Pasar Kreneng
Dalam pemeriksaan di Toko Kamila, petugas menemukan beras premium merek Putri Sejati dijual di atas HET. Beras premium memiliki HET Rp14.900 per kilogram.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Beras Putri Sejati ukuran 25 kilogram dijual dengan harga Rp15.920 per kilogram. Kemasan ukuran 10 kilogram dijual Rp16.300 per kilogram, sedangkan ukuran 5 kilogram dijual Rp16.800 per kilogram.
Temuan harga di atas HET juga terdapat pada beras merek Ratu Ayu. Sementara itu, beras Sido Makmur ukuran 5 kilogram dijual Rp16.400 per kilogram dan ukuran 25 kilogram dijual Rp15.600 per kilogram.
Untuk beras medium, HET yang ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram. Petugas menemukan beras medium merek Nasi Tempong ukuran 25 kilogram dijual Rp14.800 per kilogram.
Berbeda dengan beras premium dan medium tersebut, harga beras SPHP yang ditemukan masih berada di bawah HET. Beras SPHP memiliki HET Rp12.500 per kilogram, sementara harga jual yang ditemukan petugas sebesar Rp12.000 per kilogram.
Atas temuan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pedagang agar memperhatikan ketentuan harga yang berlaku ketika menjual beras kepada masyarakat.
Pemeriksaan Distributor Beras
Setelah memeriksa pedagang di Pasar Tradisional Kreneng, Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali melanjutkan pemeriksaan ke CV Sari Limo. Perusahaan tersebut merupakan salah satu distributor atau pemasok beras yang menyalurkan komoditas kepada pedagang di Pasar Tradisional Kreneng.
Dari pemeriksaan di distributor tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah beras premium dan medium yang dijual di atas HET.
Beras Putri Sejati ukuran 25 kilogram dijual Rp15.600 per kilogram. Untuk ukuran 10 kilogram, harga jualnya Rp15.800 per kilogram, sedangkan ukuran 5 kilogram dijual Rp16.200 per kilogram.
Harga yang sama ditemukan pada beras Ratu Ayu. Kemasan ukuran 25 kilogram dijual Rp15.600 per kilogram, ukuran 10 kilogram Rp15.800 per kilogram, dan ukuran 5 kilogram Rp16.200 per kilogram.
Pada beras medium merek Nasi Tempong, kemasan ukuran 5 kilogram dijual Rp15.600 per kilogram. Sementara ukuran 25 kilogram dijual Rp15.300 per kilogram.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pihak CV Sari Limo agar memperhatikan ketentuan harga dan tata niaga beras yang berlaku.
Pengawasan Rantai Distribusi Beras
Pengawasan harga beras yang dilakukan Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali mencakup pedagang hingga distributor. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau rantai distribusi serta harga komoditas beras di Kota Denpasar.
Pemeriksaan terhadap pedagang dan pemasok juga menjadi bagian dari pemantauan ketersediaan beras di tingkat usaha. Dengan pengawasan tersebut, harga dan ketersediaan pangan dapat tetap terpantau, terutama pada komoditas beras yang diperdagangkan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya memeriksa harga jual beras, tetapi juga menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan HET serta tata niaga beras yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















