Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polresta Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Jepang

Dwina by Dwina
8 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Polresta Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dengan Modus Liburan ke Jepang

Polresta Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dengan Modus Liburan ke Jepang (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tangerang ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menggagalkan pengiriman tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural atau ilegal dengan modus perjalanan wisata ke Jepang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari BP3MI Banten pada 25 Juli 2026 mengenai keberadaan para CPMI di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31), yang diduga terlibat dalam rencana pemberangkatan para korban ke Jeju, Korea Selatan. Modus itu digunakan untuk mengelabui petugas dengan membuat perjalanan kerja tampak seperti liburan lintas negara.

Contents

    • 0.1. Polda Jambi dan BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan
    • 0.2. Pengawasan Kapal di Perairan Palu Diperketat, Muatan Ilegal Dicegah
  • 1. Pengiriman PMI Ilegal Terungkap dari Informasi BP3MI
  • 2. Rute Perjalanan Dibuat Seolah-olah untuk Wisata
  • 3. Setiap CPMI Diminta Membayar Rp90 Juta
  • 4. Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis (24/09/2026).

You might also like

Polda Jambi dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Kosmetik dan Pangan

Polda Jambi dan BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan

24 September 2026
Polri Perketat Pengawasan Kapal di Perairan Palu, Cegah Masuknya Muatan Ilegal

Pengawasan Kapal di Perairan Palu Diperketat, Muatan Ilegal Dicegah

24 September 2026

Pengiriman PMI Ilegal Terungkap dari Informasi BP3MI

Kasus pengiriman PMI ilegal itu bermula dari informasi BP3MI Banten yang diterima petugas pada Sabtu, 25 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga calon pekerja migran di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ketiga CPMI tersebut masing-masing berinisial VI, KAS, dan MGR. VI dan KAS diketahui merupakan pasangan suami istri. Mereka diduga menjadi sasaran perekrutan untuk bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan.

Para korban dijanjikan penghasilan Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Iming-iming gaji tersebut digunakan untuk menarik mereka mengikuti rencana keberangkatan melalui jalur non-prosedural.

“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” kata Mohammad Esha.

Rute Perjalanan Dibuat Seolah-olah untuk Wisata

Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku diduga menyusun perjalanan lintas negara untuk menyamarkan tujuan sebenarnya. Para korban diarahkan untuk melakukan perjalanan dengan tujuan seolah-olah berwisata ke sejumlah negara sebelum menuju Korea Selatan.

Rencana keberangkatan itu dimulai dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air. Dari Fuzhou, para korban dijadwalkan melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, polisi menyebut Jepang bukan tujuan akhir perjalanan tersebut karena para korban pada akhirnya diarahkan ke Jeju, Korea Selatan.

“Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan,” ungkap Mohammad Esha.

Untuk memperkuat penyamaran, sindikat tersebut menyiapkan dokumen perjalanan wisata ke empat negara, yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea. Para CPMI juga dibekali pemesanan hotel serta apartemen di luar negeri agar tampak seperti wisatawan ketika menjalani pemeriksaan perjalanan.

“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,” ucapnya.

Setiap CPMI Diminta Membayar Rp90 Juta

Dalam perekrutan tersebut, setiap CPMI diminta membayar Rp90 juta kepada para pelaku sebagai biaya keberangkatan ke luar negeri. Uang itu terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.

“Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa,” kata Mohammad Esha.

Dari praktik tersebut, ANS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta. Sementara itu, MVR diduga mendapatkan keuntungan Rp18 juta hingga Rp24 juta.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial TBA. Tersangka tersebut diduga turut menikmati keuntungan dari sindikat pengiriman CPMI ilegal itu sebesar Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Mohammad Esha.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita TangerangNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Jambi dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Kosmetik dan Pangan

Polda Jambi dan BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Polda Jambi dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memperkuat sinergi pengawasan obat, kosmetik, sediaan farmasi,...

Polri Perketat Pengawasan Kapal di Perairan Palu, Cegah Masuknya Muatan Ilegal

Pengawasan Kapal di Perairan Palu Diperketat, Muatan Ilegal Dicegah

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Donggala ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah meningkatkan pengawasan kapal barang di perairan Teluk Palu...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Bumi M 3,8 Guncang Labuan Bajo, NTT

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,8 mengguncang wilayah utara Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 24 September 2026. Berdasarkan...

Polri Kawal Jenazah ABK KM Arupadhatu I untuk Diserahkan ke Keluarga

Jenazah ABK KM Arupadhatu I Dikirim ke Keluarga

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Jenazah Surakman atau Sukarman (60), salah satu kru kapal cepat KM Arupadhatu I, diberangkatkan dari Bengkulu ke...

: Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada Penutupan Muktamar ke-35 NU di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Senin (31/8/2026). BPMI Setpres

Prabowo Resmi Jadi Anggota NU, Dorong Gotong Royong Nasional

by Aditya
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jombang ~ Presiden Prabowo Subianto resmi menerima Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) dengan status anggota seumur hidup pada...

: Istimewa

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Riau, 6 Titik Panas Terdeteksi

by Aditya
24 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ BMKG memperingatkan potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di sembilan kabupaten/kota...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Susur Sungai Bengawan Solo Bareng Gibran, Ganjar : Top, Potensi Wisatanya Banyak

30 March 2022

Tips Hindari Gangguan Perut Agar Puasa Ramadan Tetap Lancar

26 April 2020

Terima Bantuan 1 Ton Beras, Wagub Ajak Seluruh Elemen Saling Menguatkan

14 May 2020
Apa Itu Management Trainee

Apa Itu Management Trainee? Tujuan, Manfaat, Tugas dan Tanggung Jawab

5 April 2025
Nakagami to replace Mir in Austria

Takaaki Nakagami Gantikan Joan Mir di GP Austria

16 September 2026
Brimob Evakuasi Rumah Terseret Banjir di Jalan Nasional Aceh

Brimob Evakuasi Rumah Terseret Banjir di Jalan Nasional Aceh

8 December 2025
Universitas Gadjah Mada Raih Peringkat di 28 Bidang Ilmu dalam QS WUR by Subject 2026

Universitas Gadjah Mada Raih Peringkat di 28 Bidang Ilmu dalam QS WUR by Subject 2026

26 March 2026

Artikel Terbaru

Wamenag Bahas Penguatan Kompetensi Pendamping Halal

Wamenag Dorong Penguatan Kompetensi Pendamping Halal

24 September 2026
AHM Hadirkan 32 Pos AHASS TEFA, Siswa SMK di Daerah Bisa Belajar Langsung Standar Bengkel Honda

AHM Hadirkan 32 Pos AHASS TEFA, Siswa SMK di Daerah Bisa Belajar Langsung Standar Bengkel Honda

24 September 2026
Polresta Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dengan Modus Liburan ke Jepang

Polresta Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Jepang

24 September 2026
: Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batam, Efrius, bersama Kepala BRIDA Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama di Kantor BRIDA Kota Surabaya, Kamis (24/9/2026). Dok PEMKO BATAM

Batam dan Surabaya Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

24 September 2026
Polda Jambi dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Kosmetik dan Pangan

Polda Jambi dan BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan

24 September 2026
Saat Kemarau Membuat Sumur Mengering, Brimob Hadir Bawa 10 Ribu Liter Air untuk Warga Labanu

Bantuan Air Bersih Brimob Gorontalo Jangkau 25 KK di Labanu

24 September 2026
Polri Perketat Pengawasan Kapal di Perairan Palu, Cegah Masuknya Muatan Ilegal

Pengawasan Kapal di Perairan Palu Diperketat, Muatan Ilegal Dicegah

24 September 2026

Popular Story

Isuzu Karawang Jadi Basis Produksi Global, Ekspor Tembus 25 Negara
Otomatif

Isuzu Karawang Jadi Basis Produksi Global, Ekspor Tembus 25 Negara

by Hendrawan
24 September 2026
0

Isuzu Karawang Plant mencapai produksi 300 ribu unit dan telah mengekspor lebih...

Read moreDetails

Kementerian P2MI Perkuat Pelindungan PMI dari Hulu

Barcelona Menang 7-2 atas Racing Santander di La Liga

Dinkes Sidoarjo Asesmen Kesehatan Jiwa 59 Santri Pascainsiden MBG

Sekolah Rakyat Wajib Awasi Siswa 24 Jam, Ini Arahan Mensos

Kemenag Asesmen Keterbukaan Informasi 34 Kanwil pada 2026

Polisi Selidiki Kebakaran Eks Bandara Temindung

Polda Sumsel Raih Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026

REDD+ Aceh Diperkuat dengan Dukungan Rp27 Miliar

Uroe Lahe Pidie ke-515, Pemkab Umumkan Pemutihan PBB-P2

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.