Headline.co.id, Tangerang ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menggagalkan pengiriman tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural atau ilegal dengan modus perjalanan wisata ke Jepang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari BP3MI Banten pada 25 Juli 2026 mengenai keberadaan para CPMI di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31), yang diduga terlibat dalam rencana pemberangkatan para korban ke Jeju, Korea Selatan. Modus itu digunakan untuk mengelabui petugas dengan membuat perjalanan kerja tampak seperti liburan lintas negara.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis (24/09/2026).
Pengiriman PMI Ilegal Terungkap dari Informasi BP3MI
Kasus pengiriman PMI ilegal itu bermula dari informasi BP3MI Banten yang diterima petugas pada Sabtu, 25 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga calon pekerja migran di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ketiga CPMI tersebut masing-masing berinisial VI, KAS, dan MGR. VI dan KAS diketahui merupakan pasangan suami istri. Mereka diduga menjadi sasaran perekrutan untuk bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan.
Para korban dijanjikan penghasilan Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Iming-iming gaji tersebut digunakan untuk menarik mereka mengikuti rencana keberangkatan melalui jalur non-prosedural.
“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” kata Mohammad Esha.
Rute Perjalanan Dibuat Seolah-olah untuk Wisata
Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku diduga menyusun perjalanan lintas negara untuk menyamarkan tujuan sebenarnya. Para korban diarahkan untuk melakukan perjalanan dengan tujuan seolah-olah berwisata ke sejumlah negara sebelum menuju Korea Selatan.
Rencana keberangkatan itu dimulai dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air. Dari Fuzhou, para korban dijadwalkan melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, polisi menyebut Jepang bukan tujuan akhir perjalanan tersebut karena para korban pada akhirnya diarahkan ke Jeju, Korea Selatan.
“Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan,” ungkap Mohammad Esha.
Untuk memperkuat penyamaran, sindikat tersebut menyiapkan dokumen perjalanan wisata ke empat negara, yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea. Para CPMI juga dibekali pemesanan hotel serta apartemen di luar negeri agar tampak seperti wisatawan ketika menjalani pemeriksaan perjalanan.
“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,” ucapnya.
Setiap CPMI Diminta Membayar Rp90 Juta
Dalam perekrutan tersebut, setiap CPMI diminta membayar Rp90 juta kepada para pelaku sebagai biaya keberangkatan ke luar negeri. Uang itu terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.
“Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa,” kata Mohammad Esha.
Dari praktik tersebut, ANS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta. Sementara itu, MVR diduga mendapatkan keuntungan Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial TBA. Tersangka tersebut diduga turut menikmati keuntungan dari sindikat pengiriman CPMI ilegal itu sebesar Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Mohammad Esha.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















