Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dalam pengawalan aksi tersebut, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Situasi sempat memanas ketika massa dari berbagai elemen berdatangan dan sebagian mulai melakukan tindakan anarkis, seperti merusak pagar dan membakar di pintu gerbang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ketika situasi memasuki malam hari, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. “Polri telah memberikan peringatan untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan waktu yang sudah malam, kami mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi Hermanto.
Pada pukul 19.00 WIB, Polri menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan tindakan perusakan. Budi menekankan bahwa perusakan fasilitas umum dapat mengganggu ketertiban sosial dan berdampak pada pelayanan masyarakat. “Tindakan perusakan merusak ketertiban dan keteraturan sosial, serta mengganggu pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Budi juga mengapresiasi masyarakat yang berpartisipasi menjaga keamanan selama aksi berlangsung. Ia mengimbau masyarakat untuk kembali ke rumah dan mengingatkan orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi ricuh. “Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua diharapkan membimbing dan mengedukasi anaknya demi masa depan dan keselamatan mereka,” tuturnya. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
















