Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan sistem tilang berbasis elektronik (e-TLE). Dalam peluncuran tahap 1
baca juga: Walikota Bandar Lampung Perpanjang Masa Sekolah Daring Hingga Juni 2021
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, S.IK, M.Sc menuturkan bahwa di Polda DIY terdapat 4 titik yang terpantau e-TLE, yakni simpang 3 Maguo, simpang 4 Ketandan, simpang 4 Ngabean dan di Tambak Kulon Progo.
“Ada 4 titik, simpang 3 Maguwo, simpang 4 Ketandan, simpang 4 Ngabean dan ditambak kulon progo”, Ujar Yuli saat di hubungi Headline.co.id, Rabu (31/1).
Meski baru 4 titik, Yuli menghimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas baik di tempat yang diawasi oleh cctv maupun tempat yang tidak diawasi oleh cctv. Dengan tertib berlalu lintas akan menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Edy Bagus S, Sik mengungkapkan bahwa mulai tanggal 23 maret 2021 mulai melakukan penindakan untuk semua kendaraan yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
“Sejak 23 maret semua kendaraan yang terpantau melakukan pelanggaran bisa dilakukan penindakan baik kendaraan Plat AB maupun kendaraan luar daerah DIY,” ujarnya saat dihubungi Headline.co.id.
Mengenai prosedur penilangan, Edy menyampaikan bahwa setiap kendaraan yang tercapture kamera dan melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat penilangan yang akan dikirim sesuai dengan alamat yang ada didalam STNK kendaraan.
Sementara bagi kendaraan yang memiliki plat nomor diluar Yogyakarta, akan tetap dilakukan penilangan yang mana surat tersebut akan dikirmkan ke Polda Asal.
baca juga: Bagaimana Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Elektronik di Jogja
“Contoh terdapat kendaraan plat H yang melakukan pelanggaran maka pihak kepolisian akan mengirimkan ke Polda Jateng untuk dilakukan penindakan,” imbuh Edy.
Sementara pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah menerobos lampu, pelanggaran marka jalan, kecepatan, sabuk pengaman, lawan arus dan menggunakan smartphone saat mengemudi.