Headline.co.id, Batam ~ Sebanyak 1.357 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari tradisi tahunan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Lapas Batam, Budi Santoso, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Budi.
Proses pemberian remisi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk penilaian perilaku dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di dalam lapas. Budi menambahkan bahwa dari total 1.357 warga binaan yang menerima remisi, sebagian di antaranya bahkan dapat langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat. Selain itu, pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.















