Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia telah menarik perhatian publik. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut berkaitan dengan partisipasi Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi Gerakan Yuk Wakaf Saham, sebuah inisiatif untuk mempromosikan Wakaf Saham Syariah.
Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal, sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba, tidak memiliki kapasitas atau tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO). “Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal, menurut Thobib, memiliki dasar hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf saham. Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam hal manajemen operasional, Thobib memastikan bahwa pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Pengelolaan ini dilakukan bekerja sama dengan Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi saran dan masukan dari publik, Thobib menyatakan bahwa hal tersebut merupakan masukan konstruktif dari ulama, pengamat, dan tokoh publik, yang menunjukkan kepedulian mereka terhadap tata kelola dana keagamaan. Thobib menambahkan bahwa tujuan utama yang didorong oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah, bahkan dengan nominal terjangkau seperti Rp10.000.















