Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengembalikan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut terdiri dari berbagai barang yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi dan kini dialihkan untuk mendukung operasional Kemhan.
Acara penyerahan aset ini berlangsung di kantor KPK dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa penyerahan aset ini merupakan bentuk nyata dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara. “Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kementerian Pertahanan untuk kepentingan negara,” ujar Firli.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Pertahanan menyambut baik penyerahan aset ini dan berterima kasih kepada KPK atas kerja kerasnya dalam mengembalikan aset negara. Mereka berjanji akan menggunakan aset tersebut secara optimal untuk mendukung tugas dan fungsi Kemhan. “Aset ini akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapabilitas pertahanan negara,” kata perwakilan Kemhan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyerahan aset rampasan ini merupakan bagian dari langkah strategis KPK dalam mengelola barang rampasan negara. KPK terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara. Ke depan, KPK berencana untuk terus melakukan penyerahan aset serupa kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan.


















