Highlight Berita KA Parcel Tengah Tertemper Orang di Rewulu-Sentolo, KAI Ingatkan Warga Gunakan Perlintasan Resmi:
Headline.co.id, Bantul ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi dan tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Imbauan tersebut disampaikan setelah KA 301 Parcel Tengah tertemper orang di Km 530+5 petak jalan Rewulu–Sentolo, Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 02.02 WIB. KAI menilai kepatuhan terhadap rambu keselamatan dan kewaspadaan sebelum melintasi rel diperlukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan seluruh awak KA 301 Parcel Tengah dalam kondisi selamat. Setelah kejadian, kereta dapat kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 02.15 WIB, sedangkan orang yang tertemper selanjutnya ditangani oleh Polsek Sedayu.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” kata Feni dalam keterangannya, Rabu.
Ia meminta masyarakat selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang. Pengguna jalan juga perlu berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberangi rel.
“Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan senantiasa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa jalur aman dan tidak ada kereta akan melintas, baru melintasi perlintasan,” ujar Feni.
Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api Berisiko Tinggi
Selain mengingatkan pengguna jalan, KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan apa pun di sekitar jalur kereta api. Area tersebut memiliki tingkat risiko tinggi karena kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat orang atau kendaraan di jalur.
Menurut Feni, aktivitas masyarakat di sekitar rel tidak hanya membahayakan keselamatan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan perjalanan kereta api.
“Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas di sekitar jalur KA karena berpotensi tinggi risiko,” terangnya.
KAI juga meminta masyarakat hanya melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi rambu-rambu keselamatan. Penggunaan perlintasan liar dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena tidak memiliki perlengkapan dan pengamanan yang memadai.
KAI Minta Warga Tidak Membuat Perlintasan Liar
KAI Daop 6 Yogyakarta turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membuat perlintasan liar baru. Keberadaan akses ilegal di sepanjang jalur kereta api dapat membahayakan pengguna jalan, awak kereta, penumpang, dan perjalanan kereta secara keseluruhan.
Feni menegaskan keselamatan di perlintasan kereta api memerlukan kedisiplinan serta kepedulian seluruh pihak. Masyarakat diminta menjadikan berhenti, melihat, dan memastikan jalur aman sebagai kebiasaan sebelum melewati perlintasan sebidang.
“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar melintas hanya di perlintasan resmi saja dan berhenti sejenak untuk memastikan jalur kereta api aman dan tidak ada kereta akan melintas sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang KA,” kata Feni.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan jalur dengan menaati rambu, tidak beraktivitas di sekitar rel, dan tidak menggunakan maupun membuat perlintasan liar.
“Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Feni.














