Headline.co.id, Batang ~ Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan dan perusakan ekosistem mangrove seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dua ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan juga disita oleh pihak kepolisian. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, meninjau langsung lokasi kerusakan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, pada Jumat (24/7/2026).
Peninjauan tersebut dihadiri juga oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Akmadi, serta tim teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Herry menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau melalui pendekatan Green Policing. Penegakan hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mendorong pemulihan ekosistem yang rusak.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Mulai dari pembalakan liar, perambahan hutan, pembakaran lahan, hingga perusakan mangrove akan kami tindak. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujar Herry.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa dua kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dengan total kawasan terdampak mencapai sekitar 118,21 hektare. Dalam kasus pertama, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan seluas tiga hektare di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan awal dari Yayasan Devendra.
Pada kasus kedua, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka atas dugaan perambahan lahan seluas 115,21 hektare di wilayah Pasir Limau Kapas. Aktivitas menggunakan alat berat tersebut diduga telah berlangsung sejak November 2025. “Sementara itu, kasus kedua menyeret tersangka SA yang mengoperasikan alat berat sejak November 2025 di Pasir Limau Kapas. SA diduga merambah 115,21 hektare lahan yang mencakup Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, hingga Areal Penggunaan Lain,” jelas Ade.
Menurut penyidik, kegiatan pembukaan lahan itu tetap berlangsung meskipun penghulu dan kelompok masyarakat setempat telah menerbitkan surat larangan sejak awal 2026. Kawasan mangrove yang terdampak merupakan bagian dari areal seluas 650 hektare yang telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir.
Ekosistem mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi sekaligus menjadi habitat berbagai jenis biota. Kerusakan pada kawasan tersebut berpotensi mengganggu fungsi ekologis dan kehidupan masyarakat pesisir. Dalam penyidikan kedua kasus, polisi telah memeriksa 12 saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.
“Setelah memeriksa 12 saksi dan melibatkan sejumlah ahli, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait kehutanan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Ade. Polda Riau memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional. Selain penindakan terhadap para tersangka, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pemulihan kawasan hutan dan mangrove yang telah rusak.
















