Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026, di Jakarta. Menurut Budi, meskipun cakupan kepesertaan JKN hampir mencapai 99 persen, indikator tersebut belum mencerminkan akses layanan kesehatan yang sebenarnya di lapangan.
Budi menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki kartu BPJS tetapi tidak dapat mengakses layanan karena fasilitas tidak tersedia atau tenaga medis terbatas, maka itu bukanlah UHC yang sesungguhnya. “Jika seseorang memiliki kartu BPJS tetapi tidak bisa mengakses layanan karena fasilitas tidak tersedia atau tenaga medis terbatas, maka itu bukan UHC yang sesungguhnya,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan dengan mengembangkan 41 indikator strategis. Indikator ini mencakup pengendalian angka kematian ibu dan anak, perluasan imunisasi, penanganan penyakit tidak menular, hingga standardisasi layanan kesehatan dasar. Implementasi indikator tersebut dilakukan melalui enam pilar transformasi kesehatan, termasuk transformasi layanan primer dan sekunder, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta transformasi teknologi kesehatan.
Transformasi Layanan Kesehatan
Pemerintah mendorong pergeseran paradigma layanan dari kuratif menjadi preventif. Ini dilakukan melalui skrining penyakit tidak menular secara masif, termasuk deteksi dini hipertensi, diabetes, kolesterol, hingga kanker. Di tingkat layanan primer, ribuan puskesmas ditargetkan memiliki fasilitas diagnostik modern seperti ultrasonografi (USG) dan elektrokardiogram (EKG) untuk menekan angka kematian ibu dan bayi serta deteksi dini penyakit jantung.
Penguatan Industri Kesehatan Nasional
Penguatan industri kesehatan nasional juga menjadi fokus pemerintah. Ini termasuk pengembangan produksi dalam negeri untuk plasma darah, vaksin, dan obat esensial guna mengurangi ketergantungan impor. Menkes menegaskan bahwa reformasi tata kelola serta penguatan BPJS Kesehatan menjadi kunci utama untuk memastikan sistem pembiayaan lebih efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada mutu layanan.
Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tujuan akhir dari upaya ini adalah memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki akses layanan kesehatan yang setara, berkualitas, dan berkelanjutan. “Tujuan akhir kita adalah memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki akses layanan kesehatan yang setara, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan posisi dalam berbagai kajian internasional berbasis akses dan kualitas layanan kesehatan, serta mencapai UHC yang ideal dan berkualitas.





















