Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan pada 17 Juni 2026 dan mencakup sejumlah perubahan penting terkait penempatan anggota Polri, usia pensiun, serta peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan kepolisian.
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 28A yang memungkinkan anggota Polri untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri, asalkan jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan ini dapat berada di kementerian atau lembaga yang menangani urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi atas permintaan kementerian atau lembaga yang memerlukan keahlian khusus yang dimiliki oleh anggota Polri.
Perubahan Usia Pensiun dan Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas
Revisi UU ini juga mengatur perubahan usia pensiun bagi anggota Polri. Pasal 30 menetapkan usia pensiun maksimum untuk tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sementara perwira pertama, menengah, dan tinggi dapat pensiun pada usia 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun dapat diperpanjang hingga satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Selain itu, anggota Polri dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dapat memperpanjang masa dinasnya selama satu tahun.
UU ini juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi tersebut.
Penambahan Tugas dan Penguatan Pengawasan
Dalam aspek tugas, Polri kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk menangani tindak pidana siber dan melindungi objek vital nasional. Pasal 14 menambahkan tugas Polri untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam penanggulangan kejahatan siber dan pengamanan instalasi penting serta sumber daya alam strategis.
Revisi UU ini juga memperkuat pengawasan internal Polri melalui Pasal 19A yang menekankan pentingnya profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Pengawasan ini akan didukung oleh teknologi modern seperti kamera tubuh, CCTV, dan kecerdasan buatan.
Peningkatan Pendidikan dan Peran Kompolnas
Dalam bidang pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang mencakup materi hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis. Laporan terkait pengelolaan pendidikan dan peningkatan integritas harus disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Perubahan lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang kini memiliki tugas tambahan untuk memberikan masukan terkait budaya integritas dan profesionalitas Polri. Kompolnas juga bertanggung jawab menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri.
Pemerintah menyatakan bahwa revisi UU ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional dan berintegritas.






















