Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menandatangani Surat Edaran Bersama pada Jumat, 19 Juni 2026. Surat ini bertujuan untuk mempercepat integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memakan waktu lama.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan solusi sementara untuk mempercepat proses integrasi LP2B. “Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Surat edaran ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang, sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Nusron menambahkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sedang ditunggu untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjawab tantangan perlindungan lahan pertanian di daerah yang mengalami perkembangan pesat, seperti Tangerang dan Bekasi. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” jelas Tito.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung dua agenda prioritas nasional, yaitu mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat. Selain itu, penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, juga dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkait Jakarta
- Tujuh Atpol Negara Sahabat Hadiri Apel Kasatwil Polri 2025
- Menteri ATR/BPN Pastikan Korban Bencana di Sumatra Gratis Urus Sertifikat Tanah
- Standar Keselamatan Penerbangan Indonesia Diuji Pasca Kecelakaan Helikopter di Kalimantan
- MudikPedia 2026: Panduan Lengkap Mudik dalam Satu Platform
- Indonesia Perkuat Peran di KTT G20 Johannesburg



















