Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menandatangani Surat Edaran Bersama. Surat ini bertujuan untuk mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. Penandatanganan ini dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang biasanya memakan waktu lama. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan solusi sementara untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B. “Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Nusron menambahkan bahwa selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun. Hal ini menyebabkan sejumlah kebijakan terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat segera diimplementasikan. Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Selain itu, pemerintah juga menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Nusron menilai revisi ini penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian. “Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menambahkan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Ia mencontohkan wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami perkembangan pesat sehingga lahan baku sawah berubah menjadi kawasan permukiman. Kondisi ini memerlukan pendekatan lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.
Tito juga menyatakan bahwa pemerintah berupaya mencari keseimbangan perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan yang meningkat di berbagai daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung dua agenda prioritas nasional, yaitu mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan perumahan. “Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkait Jakarta
- Tujuh Kementerian Sepakati Aturan Penggunaan AI dalam Pendidikan
- Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla
- Kapolri Tanggapi Insiden Kekerasan di Tual, Maluku
- Wamenkomdigi Soroti Pentingnya Keamanan Siber di Era Digital
- Dispersip Banda Aceh Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip untuk Aparatur Gampong



















