Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
397 26
A A
0
Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi perhatian publik setelah keduanya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial sekaligus akademisi Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kasus yang membuat fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa menjadi perbincangan luas ini diwarnai sejumlah peristiwa yang diungkap oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun. Mulai dari penjemputan yang disebut mendadak, agenda akademik yang tertunda, hingga perdebatan mengenai alasan penahanan yang dilakukan penyidik.

You might also like

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

19 June 2026
Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

19 June 2026

Selain itu, fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa juga memunculkan perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum pelapor terkait dasar hukum penahanan yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

1. Dijemput Penyidik pada Jumat Pagi

Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya dijemput sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Sementara Dr Tifa dilaporkan dijemput sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya.

Penjemputan tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Jokowi.

2. Roy Suryo Disebut Belum Sempat Bersiap

Salah satu fakta yang diungkap Refly Harun adalah kondisi Roy Suryo saat dijemput penyidik.

Menurut Refly, Roy baru tiba di Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Karena itu, ia disebut tidak memiliki cukup waktu untuk beristirahat maupun mempersiapkan diri.

“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Refly Harun.

3. Dr Tifa Gagal Mengikuti Seminar Hasil

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah batalnya agenda akademik Dr Tifa akibat penjemputan tersebut.

Refly menjelaskan bahwa kliennya dijadwalkan mengikuti seminar hasil atau ujian akademik pada pukul 08.00 WIB. Namun, sekitar satu jam sebelumnya, Dr Tifa sudah lebih dahulu dijemput penyidik.

“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” ujar Refly.

Ia menambahkan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari tahapan pendidikan doktoral yang sedang dijalani Dr Tifa.

4. Tidak Menandatangani Surat Penangkapan

Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dr Tifa memilih tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan penyidik.

Meski demikian, keduanya tetap mengikuti proses hukum tanpa melakukan perlawanan fisik.

“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” kata Refly.

5. Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21

Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dr Tifa lengkap atau P-21.

Status tersebut menandakan perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan oleh Refly Harun karena menurutnya proses hukum sebenarnya sudah memasuki tahap akhir penyidikan.

6. Refly Pertanyakan Perintah Penahanan

Refly Harun mengaku sempat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai alasan penahanan terhadap kedua kliennya.

“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” ujarnya.

Menurut Refly, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memberikan instruksi penahanan tersebut, terlebih kasus ini selama ini mendapat perhatian besar dari publik.

“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.

7. Kuasa Hukum Pelapor Sebut Penahanan Sah Secara Hukum

Berbeda dengan pandangan Refly, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menilai penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam perkara tersebut.

“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Suhadi.

8. Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo dan Dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, dan dugaan manipulasi data elektronik.

Penyidik menduga terdapat perubahan informasi elektronik yang dibuat seolah-olah menjadi data autentik.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar penyidik melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

9. Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Menurut C Suhadi, salah satu pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang cukup berat.

“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.

Ancaman pidana tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

10. Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Usai menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Roy terlihat tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB mengenakan pakaian berwarna biru dan masker. Sementara Dr Tifa tampak menjalani prosedur yang sama sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.

Meski menjalani rangkaian pemeriksaan dan penahanan, Refly Harun memastikan kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik.

“Dua-duanya sehat wal afiat,” kata Refly.

Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr Tifa masih menjalani proses hukum lanjutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Tags: dr tifaijazah Jokowipenangkapan Roy Suryo dan Dr TifaRoy Suryo
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

by Hendrawan
19 June 2026
0

Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap: Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya...

Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus roy suryo dr tifa ditangkap kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkap...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

by Dani
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 235 miliar di...

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan...

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

by Wawan
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tanah Datar Memasuki Tahap Pemulihan Setelah Bencana

Tanah Datar Memasuki Tahap Pemulihan Setelah Bencana

26 May 2026
Bupati Gresik Dorong Desa sebagai Penggerak Utama Pembangunan Daerah

Bupati Gresik Dorong Desa sebagai Penggerak Utama Pembangunan Daerah

19 December 2025
Dinas Pertanian DIY Adakan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Pertanian DIY Adakan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

5 March 2026
PADI 2026 Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian di Jawa Tengah

PADI 2026 Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian di Jawa Tengah

26 April 2026
Indonesia Incar Ekspansi Ekspor ke Korea Selatan Pasca Implementasi IK-CEPA

Indonesia Bidik Perluas Keranjang Ekspor ke Korea Selatan Pasca IK-CEPA

28 August 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga

Polres Metro Jakarta Pusat Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga

14 June 2026
Satgas Damai Cartenz 2026 Amankan Senjata Api Rakitan di Dekai

Satgas Damai Cartenz 2026 Amankan Senjata Api Rakitan di Dekai

11 February 2026

Artikel Terbaru

DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan 2027 untuk Peningkatan Kualitas Guru dan Pembelajaran

DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan 2027 untuk Peningkatan Kualitas Guru dan Pembelajaran

19 June 2026
DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan 2027 untuk Peningkatan Guru dan Pembelajaran

DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan 2027 untuk Peningkatan Guru dan Pembelajaran

19 June 2026
DPR RI Dukung Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia

DPR RI Dukung Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia

19 June 2026
Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

19 June 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Sertifikasi Halal: Langkah Strategis UMKM Menuju Pasar Global

19 June 2026
Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

19 June 2026
Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

19 June 2026

Popular Story

Ilustrasi pelaksanaan PPDB Jakarta 2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan 245.980 kursi bagi murid baru di sekolah negeri, SPMB Bersama, dan program Sekolah Swasta Gratis. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. (Ilustrasi: Headline.co.id)
Pendidikan

PPDB Jakarta 2026 Dibuka, Disdik DKI Siapkan 245.980 Kursi dan Pastikan SPMB Gratis Tanpa Pungutan

by Hendrawan
15 June 2026
0

Highlight Berita PPDB Jakarta 2026 : PPDB Jakarta 2026 resmi dibuka mulai...

Read moreDetails

Bojonegoro Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026, Wabup Ajak Warga Berikan Data Akurat

Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Juni 2026 Resmi Dirilis, Klaim Hadiah Gratis Sebelum Hangus!

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Bank Sampah Menur 45 Kayen Perkenalkan Rumah Sedekah Botol Plastik

Revitalisasi JPO di Pekanbaru Hampir Selesai, Siap Jadi Ikon Baru

Kapolres Madiun Lakukan Anjangsana ke Anggota Sakit dan Purnawirawan Polri

Bukan Mbappe atau Ronaldo, Lionel Messi Jadi Raja di Hari Pertama Piala Dunia 2026

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Harga Bahan Bakar Minyak di Indonesia per 17 Juni 2026

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Utara, Tiga Pemuda Ditangkap

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.