Headline.co.id, Jakarta ~ Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menekankan pentingnya sinergi regulasi dan penegakan hukum untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi pembicara utama melalui Zoom pada Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas bertema “Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading” pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam acara tersebut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengapresiasi Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan atas respons cepat mereka terhadap program nasional menuju Zero Over Dimension & Over Loading. “Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang pertama kali ketika pemerintah pusat membuat program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading kemudian melakukan seminar yang sangat luar biasa,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Ia menjelaskan bahwa masalah over dimension dan over loading tidak hanya merupakan persoalan teknis kendaraan atau pelanggaran lalu lintas, tetapi harus dilihat secara menyeluruh karena berkaitan dengan keselamatan, ekonomi, dan tata kelola transportasi nasional. Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa over dimension adalah kejahatan lalu lintas, sementara over loading merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tepat dan terukur.
Pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri, saat ini tengah menjalankan blueprint menuju implementasi penuh program Zero Over Dimension & Over Loading yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027. “Ketika kita bicara over dimension dan over loading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum,” tambahnya.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho juga menambahkan bahwa langkah menuju Zero Over Dimension & Over Loading akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan sektor transportasi. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan keselamatan di jalan raya dan melindungi seluruh pengguna jalan. “Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” tutup Irjen Pol. Agus Suryonugroho.




















