Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik sedang mempersiapkan langkah menuju modernisasi demokrasi desa dengan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Jika rencana ini berhasil, Gresik berpotensi menjadi salah satu daerah percontohan untuk penyelenggaraan Pilkades digital yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
Pada Pilkades Gelombang I yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026, sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa akan mengikuti pemilihan. Secara keseluruhan, terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang akan melaksanakan Pilkades pada waktunya.
Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab Gresik mengadakan sosialisasi penerapan e-voting di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, pada Senin (15/6/2026). Acara ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan dan pemerintah desa, serta menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Andrari Grahitandaru, yang menjelaskan aspek teknis implementasi e-voting.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa penerapan e-voting merupakan bagian dari transformasi tata kelola demokrasi desa yang lebih modern dan efisien. Menurutnya, digitalisasi dapat mengatasi berbagai kendala yang sering muncul dalam proses pemungutan suara manual, terutama pada tahap penghitungan dan rekapitulasi.
“Gagasan penerapan e-voting muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan,” ujarnya. Selama ini, proses penghitungan suara dalam Pilkades sering berlangsung hingga larut malam dan menguras energi panitia maupun petugas lapangan.
Dengan sistem elektronik, hasil pemungutan suara dapat diketahui jauh lebih cepat setelah TPS ditutup. “Jika selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari dan menyebabkan kelelahan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,” kata Washil.
Selain efisiensi waktu, sistem ini dinilai mampu memperkuat akuntabilitas hasil pemilihan dengan meminimalkan potensi kesalahan manusia (human error) pada penghitungan manual. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terus didorong pemerintah untuk mempercepat digitalisasi layanan publik.
Artinya, transformasi digital di Gresik kini tidak hanya menyentuh pelayanan administrasi pemerintahan, tetapi juga proses demokrasi di tingkat desa. Meski demikian, Washil mengakui penerapan e-voting membutuhkan kesiapan matang, terutama dari sisi infrastruktur digital, regulasi, anggaran, serta kesiapan sumber daya manusia. Namun, manfaat jangka panjangnya dinilai jauh lebih besar.
“Ke depan tentu ada berbagai aspek yang harus disiapkan, termasuk anggaran dan infrastruktur digital. Namun manfaatnya besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” jelasnya.
Dalam paparannya, Andrari Grahitandaru menjelaskan sistem e-voting dirancang tetap menjaga prinsip demokrasi sekaligus meningkatkan keamanan dan akurasi. Mekanismenya dimulai dari verifikasi identitas pemilih menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data tervalidasi, pemilih menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan. Pemilih kemudian cukup memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat dan mengonfirmasi pilihannya.
Setelah proses selesai, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan dalam kotak audit sebagai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil. Keunggulan lain dari sistem ini adalah penghitungan suara dapat ditampilkan secara otomatis begitu pemungutan suara ditutup.
Untuk aspek keamanan, sistem dirancang bekerja secara offline tanpa koneksi internet selama proses pemungutan berlangsung. Selain itu, terdapat lapisan pengamanan berupa verifikasi identitas, perlindungan integritas data, serta audit dan rekonsiliasi hasil untuk memastikan setiap suara tercatat dengan benar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan sejumlah tahapan tengah disiapkan bersama BRIN. Tahapan tersebut mencakup pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas SDM, hingga simulasi dan uji coba sistem.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting dapat berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan nasional. Jika berhasil, Pilkades 2026 bukan hanya menjadi momentum demokrasi lokal, tetapi juga tonggak penting transformasi digital desa di Indonesia—mendorong pemilihan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.




















