Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo memulai sensus Barang Milik Daerah (BMD) menggunakan sistem kode batang berbasis aplikasi SIPD e-BMD pada Senin, 15 Juni 2026. Acara pembukaan berlangsung di Hulondalo Ballroom dan diresmikan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Sensus ini sepenuhnya didigitalisasi melalui aplikasi SIPD e-BMD.
Gubernur Gusnar Ismail menyambut baik inisiatif ini dan menyebut pemasangan kode batang yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia sebagai langkah maju. “Pasang barcode sudah ketahuan aset itu milik siapa. Beri tepuk tangan dulu kepada Universitas Indonesia. Kami dengan mudah memantau aset itu ada di mana, kondisinya bagaimana,” ujarnya.
Gubernur menekankan pentingnya kejelasan status aset dalam tata kelola BMD. Ada tiga tingkatan status aset yang diidentifikasi, yaitu aset dengan bukti hukum, aset yang tercatat, dan aset berdasarkan cerita masa lampau. “Sehingga bagi saya, sensus barang berhasil kalau status aset itu jelas. Kalau kita tidak perjelas status maka ini akan berdampak. Aset harus dikelola dengan baik supaya tidak berdampak hukum kepada pengelolanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur mencontohkan kasus aset tanah milik Pemkab Gorontalo Utara yang tercatat secara administratif namun tidak memiliki sertifikat. Hal ini dapat menghambat iklim investasi di daerah. “Perusahaan mau investasi hilirisasi ayam, asetnya tercatat tapi karena lahannya tidak bisa hibah maka mereka menuntut sertifikat (untuk dibeli). Enggak ada sertifikat. Kita baru sadar dan buru-buru bikin sertifikat,” tambahnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa transformasi digital ini memberikan efisiensi dengan output akhir berupa barcode untuk setiap barang milik pemerintah provinsi. “Akan nampak foto fisik barang, lokasi koordinat keberadaan barang, spesifikasi aset, harga perolehan serta riwayat pemeliharaan,” katanya.
Sensus BMD yang diinisiasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan. Peluncuran sensus diikuti oleh 252 aparatur yang terdiri dari pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan pembantu, pengurus barang pengguna pada OPD, Biro, UPTD, dan satuan pendidikan.





















