Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dilakukan untuk menjaga stabilitas anggaran negara di tengah kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan ini bertujuan agar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat lebih dioptimalkan untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, daripada menutupi selisih harga BBM non-subsidi bagi masyarakat yang mampu.
Fifi menjelaskan bahwa harga Pertamax harus mengikuti dinamika pasar minyak internasional yang saat ini bergejolak akibat ketegangan geopolitik dan gangguan pasokan energi global. Meski mengalami kenaikan, harga BBM dalam negeri dinilai masih lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. “Harga Pertamax di Indonesia masih lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ini,” ujar Fifi Aleyda Yahya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Sebagai perbandingan, harga bensin dengan oktan setara RON 92/RON 95 di Thailand mencapai Rp28.910 per liter, sementara di Filipina mencapai sekitar Rp22.158 per liter. Di Laos, harga energi tersebut melonjak hingga lebih dari Rp31 ribu, di Myanmar mendekati Rp26 ribu, dan Singapura mencatat harga tertinggi dengan Rp42.971 per liter.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Jenis BBM penugasan Pertalite tetap di harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tidak berubah di harga Rp6.800 per liter. “Kami memastikan harga BBM bersubsidi tetap stabil,” tambah Fifi.
Fifi juga menekankan bahwa jika keuangan negara terus terkuras untuk mensubsidi BBM non-keekonomian, maka ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program jaminan sosial akan semakin terbatas. Oleh karena itu, penyesuaian harga ini dianggap penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran, sehingga bantuan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.






















