Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh berupaya mempercepat penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola pemerintahan gampong. Diskusi kelompok terfokus (FGD) mengenai implementasi transaksi non-tunai ini diadakan di Banda Aceh pada Jumat, 12 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan DPMG kabupaten/kota, Diskominfo kabupaten/kota, Bank Aceh Syariah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Kepala DPMG Aceh, Iskandar, menegaskan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan keuangan gampong adalah kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, penerapan transaksi non-tunai merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa di tengah perkembangan teknologi. “Transformasi digital merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari, termasuk dalam pengelolaan keuangan gampong,” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa sistem transaksi non-tunai diyakini mampu meningkatkan transparansi penggunaan dana desa. Seluruh aktivitas keuangan akan tercatat secara elektronik dan dapat ditelusuri dengan lebih mudah. Penerapan sistem ini juga dinilai dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong.
Dalam forum tersebut, peserta mendiskusikan berbagai strategi untuk mempercepat implementasi transaksi non-tunai. Pembahasan meliputi kesiapan regulasi, pemanfaatan layanan cash management system (CMS), integrasi dengan aplikasi pengelolaan keuangan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur gampong dalam mengoperasikan sistem digital. Berbagai praktik baik dari daerah yang telah menerapkan transaksi non-tunai juga dipaparkan sebagai bahan pembelajaran. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan serupa di seluruh wilayah Aceh.
Meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti perlunya penguatan infrastruktur digital dan perluasan akses jaringan internet, DPMG Aceh tetap optimistis bahwa penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana desa dapat berjalan secara bertahap dengan dukungan seluruh pihak terkait. Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan gampong, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.






















