Headline.co.id, Siak ~ Pengadilan Negeri (PN) Siak melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Kandis sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Program ini merupakan hasil dari Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak untuk memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat melalui sidang di luar gedung pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Siak, Radius Candra, menjelaskan bahwa sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat. “Jadi perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan akan kita prioritaskan untuk disidangkan melalui mekanisme sidang keliling,” ujarnya pada Sabtu (13/6/2026).
Radius menambahkan bahwa untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), permohonan atau pelimpahan perkara dapat diterima paling lambat pada hari Rabu sebelum jadwal persidangan yang dilaksanakan setiap Jumat. Ia menegaskan pentingnya kehadiran pengadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil.
“Kami memastikan pengadilan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu sidang keliling ini akan kita laksanakan di setiap kecamatan,” kata Radius. Ia berharap pelaksanaan sidang keliling dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan serta memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Masyarakat yang mengikuti persidangan menyampaikan apresiasi atas layanan ini karena memudahkan mereka mendapatkan akses peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Sebelumnya, warga Kecamatan Kandis harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju Pengadilan Negeri Siak untuk mengurus administrasi atau mengikuti persidangan. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Pada pelaksanaannya, sidang keliling di Kecamatan Kandis menangani delapan perkara yang terdiri dari empat perkara permohonan dan empat perkara tindak pidana ringan. Perkara permohonan yang disidangkan meliputi penetapan perwalian dan perbaikan identitas kependudukan. Sementara itu, perkara tipiring yang disidangkan lain terkait tindak pidana pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program sidang keliling ini, Pengadilan Negeri Siak berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum dan peradilan, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efektif.






















