Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menetapkan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2026. Proses penerimaan akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Seluruh pendaftaran dilakukan secara daring melalui tiga jalur penerimaan yang telah ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai hal menjelang pelaksanaan SPMB tingkat SD. “Kami telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar,” ujar Alek pada Kamis, 11 Juni 2026.
Terdapat tiga jalur penerimaan dalam SPMB tahun ini, yaitu jalur domisili, jalur mutasi, dan jalur berdasarkan ketentuan usia yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Alek menjelaskan bahwa jalur domisili akan mengacu pada wilayah kelurahan di sekitar sekolah tujuan. Setiap sekolah memiliki cakupan kelurahan yang menjadi dasar penentuan domisili calon peserta didik. “Setiap sekolah memiliki wilayah kelurahan yang menjadi acuan dalam penentuan domisili,” jelasnya.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, sehingga sekolah diminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk komputer dan jaringan internet, guna memastikan proses penerimaan berjalan lancar. Selain itu, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di mana anak yang telah berusia 7 tahun menjadi prioritas dalam penerimaan peserta didik baru jenjang SD.
Orang tua juga diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran, lain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta ijazah taman kanak-kanak (TK) apabila tersedia. Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan dasar.



















