Headline.co.id, Tangerang ~ Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN. Deportasi ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Provinsi Banten. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan aturan keimigrasian. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ujar Bambang Tri Cahyono dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Proses pemulangan WNA perempuan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari Aceh hingga keberangkatan internasional, berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (10/6/2026) pagi, petugas mengawal proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di area keberangkatan internasional. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, WNA tersebut diarahkan menuju ruang tunggu sebelum kembali ke negara asalnya. “Kami memastikan semua dokumen lengkap dan sah,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh instansi terkait, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh hingga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. “Kerja sama yang baik dari semua pihak sangat kami apresiasi,” kata Bambang Tri Cahyono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, juga mengapresiasi langkah responsif dan tegas yang diambil oleh jajaran imigrasi di lapangan. “Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian,” ujar Tato Juliadin Hidayawan.






















