Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pemulihan aset pertanahan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengembalian hak korban serta menyelamatkan kerugian negara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang terkait dengan perkara hukum maupun sengketa pertanahan.
Iljas menambahkan, “Perjanjian Kerja Sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal.” Melalui kerja sama ini, kedua institusi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan.
Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara sekaligus memperkuat pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Iljas menjelaskan bahwa dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administratif. “Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai persoalan pertanahan merupakan isu yang kompleks karena sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus menjadi sarana penyembunyian hasil tindak kejahatan. Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan tidak dapat dilakukan secara parsial sehingga membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi. “Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.
Langkah sinergis ATR/BPN dan Kejaksaan Agung ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan berkeadilan. Kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta terpercaya. Selain itu, pengamanan aset pertanahan yang lebih terintegrasi diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, mempercepat pemulihan hak korban, sekaligus menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional.






















