Headline.co.id, Sleman ~ Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dinilai penting untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan oleh Fitria Agustin, perwakilan dari FA Learning Center sekaligus Konsultan PLUT DIY, dalam acara Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara tersebut berlangsung di Ruang Wacana Loka, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon/Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada Rabu (10/6/2026).
Fitria menjelaskan bahwa SJPH adalah sistem yang mengintegrasikan lima komponen utama secara terpadu. Komponen tersebut meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal (PPH), produk, serta pemantauan dan evaluasi yang melibatkan seluruh sumber daya manusia serta prosedur dalam kegiatan usaha. “Kelima komponen tersebut harus berjalan secara terpadu agar kehalalan produk dapat terjaga dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Fitria.
Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM se-Kalurahan Condongcatur, Carik Kalurahan Condongcatur, serta Budi Arto Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Condongcatur. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini dan memanfaatkan sesi diskusi untuk menanyakan berbagai hal terkait persyaratan, prosedur, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal. (Tri Suhartati KIM Depok)








