Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Menaker Ida Fauziyah: Para Gubernur Harus Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Menaker ida  meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

You might also like

: Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Ketua, serta anggota Komisi V DPR RI membunyikan sirine menandai dimulainya pekerjaan proyek, pembangunan Peningkatan Pengelolahan Air (IPA) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 89miliar di kegiatan Ground Breaking IPA 2 x 50 LPS desa Arang Limbung Sungai Raya Senin, (24/8/2026). (foto:ird/diskominfokkr)

Pemkab Kubu Raya Bangun IPA Arang Limbung untuk Perluas Akses Air Bersih

25 August 2026
Kapolri Listyo Sigit: Tepung Singkong Jadi Alternatif Padamkan Karhutla, Temuan Babinsa Lubuklinggau

Inovasi Tepung Singkong: Alternatif Baru Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

25 August 2026

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” ujar Menaker Ida dalam keterangan persnya (10/05).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Transportasi Umum Mulai Beroperasi Kembali, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020

SE tersebut juga menyebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja maupun buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” ungkap Menteri Ida.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kata Ida

Baca juga: Achmad Yurianto Sampaikan Dalam Sepekan Jumlah Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif

Dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Baca juga: Tiga Pemain Brighton & Hove Albion Liga Inggris Positif Covid-19

Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“’Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai  ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat,” tandas Ida.

Selanjutnya,  agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020 efektif  Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada  Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Menaker Ida juga menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Tags: GubernurIda FauziyahMenakerTHR

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Ketua, serta anggota Komisi V DPR RI membunyikan sirine menandai dimulainya pekerjaan proyek, pembangunan Peningkatan Pengelolahan Air (IPA) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 89miliar di kegiatan Ground Breaking IPA 2 x 50 LPS desa Arang Limbung Sungai Raya Senin, (24/8/2026). (foto:ird/diskominfokkr)

Pemkab Kubu Raya Bangun IPA Arang Limbung untuk Perluas Akses Air Bersih

by Fajar
25 August 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai...

Kapolri Listyo Sigit: Tepung Singkong Jadi Alternatif Padamkan Karhutla, Temuan Babinsa Lubuklinggau

Inovasi Tepung Singkong: Alternatif Baru Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ 25 Agustus 2026 - Inovasi berbahan dasar singkong yang ditemukan oleh anggota Babinsa di Lubuklinggau, Sumatera Selatan,...

: Istimewa

Pemkab Nagan Raya Kirim 14 Pelajar ke Timur Tengah untuk Studi Lanjutan

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Nagan Raya ~ Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara resmi melepas 14 pelajar terbaiknya untuk melanjutkan studi ke Timur Tengah....

: Istimewa

Kebakaran di Tanjung Leban Mulai Terkendali, Petugas Fokus pada Lahan Gambut

by masfajar
25 August 2026
0

Headline.co.id, Kebakaran Hutan Yang Melanda Tanjung Leban Kini Mulai Dapat Dikendalikan ~ namun petugas tetap waspada terhadap bara api yang...

Wakili Presiden Buka MTQ Korpri, Menag Beri Pesan Watak dan Etika ASN

Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Korpri, Tekankan Pentingnya Etika ASN

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar, mewakili Presiden Prabowo Subianto, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Rampung Desember 2026

DPR RI Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember 2026

by Dani
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Demak Puji Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

Bupati Demak Puji Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

12 March 2026
Levner Consulting Dorong Perusahaan Tingkatkan QHSE dan Kepatuhan Regulasi di Tengah Persaingan Industri

Levner Consulting Dorong Perusahaan Tingkatkan QHSE dan Kepatuhan Regulasi di Tengah Persaingan Industri

12 May 2026
Polri Bangun Sumur Bor untuk Sediakan Air Bersih di Aceh Tamiang

Polri Bangun Sumur Bor untuk Sediakan Air Bersih di Aceh Tamiang

19 December 2025
Indonesia dan Korea Sepakati Kerja Sama Digital untuk Stabilitas Internet dan Keamanan Data

Indonesia dan Korea Sepakati Kerja Sama Digital untuk Stabilitas Internet dan Keamanan Data

1 April 2026
Revolusi Bisnis: Pos Indonesia Bertransformasi demi Tingkatkan Performa

Transformasi Bisnis: Langkah Pos Indonesia Tingkatkan Kinerjanya

14 September 2024
Kemkomdigi Dorong ASEAN Bentuk Tata Kelola AI dan Hukum Digital

Kemkomdigi Dorong ASEAN Bentuk Tata Kelola AI dan Hukum Digital

4 February 2026
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kapolri untuk Korban Bencana

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kapolri untuk Korban Bencana

24 February 2026

Artikel Terbaru

Aragon classics: the best of MotorLand

Pertarungan Epik di MotorLand Aragon: Sorotan dari Balapan MotoGP

25 August 2026
: Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Ketua, serta anggota Komisi V DPR RI membunyikan sirine menandai dimulainya pekerjaan proyek, pembangunan Peningkatan Pengelolahan Air (IPA) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 89miliar di kegiatan Ground Breaking IPA 2 x 50 LPS desa Arang Limbung Sungai Raya Senin, (24/8/2026). (foto:ird/diskominfokkr)

Pemkab Kubu Raya Bangun IPA Arang Limbung untuk Perluas Akses Air Bersih

25 August 2026
Kapolri Listyo Sigit: Tepung Singkong Jadi Alternatif Padamkan Karhutla, Temuan Babinsa Lubuklinggau

Inovasi Tepung Singkong: Alternatif Baru Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

25 August 2026
: Istimewa

Pemkab Nagan Raya Kirim 14 Pelajar ke Timur Tengah untuk Studi Lanjutan

25 August 2026
: Istimewa

Kebakaran di Tanjung Leban Mulai Terkendali, Petugas Fokus pada Lahan Gambut

25 August 2026
Wakili Presiden Buka MTQ Korpri, Menag Beri Pesan Watak dan Etika ASN

Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Korpri, Tekankan Pentingnya Etika ASN

25 August 2026
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Rampung Desember 2026

DPR RI Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember 2026

25 August 2026

Popular Story

: Menhut Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI. (Foto: Humas Kemenhut)
Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Bentuk Satgas untuk Pengendalian Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

by Ari Wibowo muhammad
21 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar,...

Read moreDetails

Tim Wasev TNI AD Pantau Proyek Sumur Bor dan RTLH di Sumenep

Cek Fakta Isu Pemalsuan Ijazah Jokowi: Ova Emilia Masih Menjabat Rektor dan UGM Tetap Beroperasi

Timnas Putri Indonesia Unggul 3-1 atas Yordania di Srikandi Merdeka Cup

Langkah Pencegahan ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

PLN Tingkatkan Kapasitas Listrik Sabang dengan Tambahan 3 MW

Musim Baru Super League: 5 Statistik yang Wajib Dicek Sebelum Percaya Prediksi Bola

Polisi PJR Bantu Pengemudi Atasi Masalah Ban di Rest Area Balesinggah

Bantuan Logistik dan Starlink dari Kemkomdigi Diterima BP NTT untuk Korban Gempa

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Ruteng, Manggarai, NTT

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.