Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Menaker Ida Fauziyah: Para Gubernur Harus Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Menaker ida  meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

You might also like

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Program Sekolah Rakyat Surabaya Didukung Anggaran Rp3,82 Triliun

9 October 2026
: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Lapangan bagi Satlinmas/Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Tahun 2026.

BPBD Balangan Latih 123 Relawan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di 41 Desa

9 October 2026

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” ujar Menaker Ida dalam keterangan persnya (10/05).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Transportasi Umum Mulai Beroperasi Kembali, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020

SE tersebut juga menyebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja maupun buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” ungkap Menteri Ida.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kata Ida

Baca juga: Achmad Yurianto Sampaikan Dalam Sepekan Jumlah Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif

Dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Baca juga: Tiga Pemain Brighton & Hove Albion Liga Inggris Positif Covid-19

Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“’Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai  ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat,” tandas Ida.

Selanjutnya,  agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020 efektif  Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada  Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Menaker Ida juga menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: GubernurIda FauziyahMenakerTHR

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Program Sekolah Rakyat Surabaya Didukung Anggaran Rp3,82 Triliun

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Program Sekolah Rakyat di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya, Jawa Timur, ditinjau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi...

: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Lapangan bagi Satlinmas/Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Tahun 2026.

BPBD Balangan Latih 123 Relawan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di 41 Desa

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Balangan ~ BPBD Balangan melatih 123 relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Kegiatan Peningkatan...

Mensos dan Wamenhan Lepas 1.509 Kadet Unhan RI untuk Mengabdi di 181 Sekolah Rakyat

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto melepas 1.509 personel untuk menjalankan pengabdian...

: Istimewa

Surplus Perdagangan Riau Capai USD6,97 Miliar hingga Mei 2026

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Surplus perdagangan Riau mencapai USD6,97 miliar selama Januari hingga Mei 2026. Capaian itu ditopang nilai ekspor sebesar...

: DInkes KObar meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami batuk, sesak napas, napas berbunyi, demam, atau keluhan pernapasan lainnya yang menetap maupun semakin berat.. (foto: MC Kobar)

Kasus ISPA di Kobar Capai 15.076, Dinkes Perkuat Pemantauan

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Kotawaringin Barat ~ PANGKALAN BUN — Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah,...

: Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Swasembada Pangan Jadi Modal Indonesia Hadapi Gejolak Global

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan swasembada pangan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian situasi global. Pernyataan itu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Jakarta. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Integritas Pendidikan lewat Pembenahan Sistem

8 October 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Balangan, Kalimantan Selatan

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Balangan, Kalimantan Selatan

26 March 2026
Kemenag Libatkan Rumah Ibadah Pastikan Anak Dapat Pendidikan Agama

Kemenag Libatkan Rumah Ibadah untuk Pastikan Anak Dapat Pendidikan Agama

12 September 2026
Hasil Pertandingan Spanyol Vs Belgia

7 Fakta Piala Dunia Spanyol vs Belgia: Rekor Nirbobol dan Ancaman Romelu Lukaku

10 July 2026
5 Alasan MotoGP Mandalika Bukan Sekadar Ajang Balap

MotoGP Mandalika 2026 Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal

7 October 2026
Polres Kutim Raih Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Polres Kutim Raih Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

2 July 2026
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tekankan Kebijakan Tepat untuk Keberlanjutan JKN

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tekankan Kebijakan Tepat untuk Keberlanjutan JKN

6 March 2026

Artikel Terbaru

: Lima pembalap Moto2 dan Moto3 berbagi pengalaman dan inspirasi kepada siswa SD Negeri 2 Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2026), menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026./Foto Istimewa

MotoGP Indonesia 2026, Pebalap Moto2-Moto3 Edukasi Siswa Mandalika

9 October 2026
: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Program Sekolah Rakyat Surabaya Didukung Anggaran Rp3,82 Triliun

9 October 2026
Pembalap MotoGP Toprak Razgatlioglu Disambut Meriah di SMA Negeri 3 Mataram

Toprak Razgatlioglu Sapa Pelajar Mataram Jelang MotoGP Mandalika

9 October 2026
Sejarah Baru Arema FC: Program "Inside The Lion Home" Ajak Aremania Rasakan Pengalaman Eksklusif dan Edukasi Regulasi di Stadion Kanjuruhan

Inside The Lion Home Arema FC Edukasi Aremania di Kanjuruhan

9 October 2026
: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Lapangan bagi Satlinmas/Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Tahun 2026.

BPBD Balangan Latih 123 Relawan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di 41 Desa

9 October 2026
Mensos dan Wamenhan Lepas 1.509 Kadet Unhan RI untuk Mengabdi di 181 Sekolah Rakyat

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

9 October 2026
: Istimewa

Surplus Perdagangan Riau Capai USD6,97 Miliar hingga Mei 2026

9 October 2026

Popular Story

Quiles will become Moto3 World Champion if...
Sport

Maximo Quiles Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia Moto3

by Saddam
3 October 2026
0

Headline.co.id ~ Maximo Quiles berpeluang mengunci gelar juara dunia Moto3 2026 pada...

Read moreDetails

Pemko Banda Aceh Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Agenda Besar

Kementerian PU Tangani Kekeringan di 492 Lokasi di Indonesia

Aktivasi Perlinsos di Padang, 1.370 KK KPIK Sudah Terdata

Mitigasi Asap Riau Diperkuat, DPRD Minta Rumah Oksigen Disiapkan

Indonesia Resmi Jadi Kantor Pusat Sekretariat ASEAN MRA-TP

Persib U20 Menang 7-0 atas PSIS di Laga Perdana EPA ONE

Tiga Emas Jadi Modal Padang Kejar Juara Umum Balap Motor Porprov

Bappenas Jadikan Indeks Integritas Pendidikan Dasar Intervensi

Arema FC Women Academy Juara Liga Putri PSSI Kota Semarang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.