Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat reformasi tata kelola guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Berbagai kebijakan strategis disiapkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi para pendidik, seperti keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, tingginya beban administrasi, dan distribusi guru yang belum merata.
Langkah ini dianggap mendesak karena Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan tenaga pendidik. Saat ini, sekitar 800 ribu guru aktif belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan kesenjangan akses peningkatan kompetensi guru ASN dan non-ASN masih terjadi di berbagai daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru harus berjalan seiring agar reformasi pendidikan memberikan dampak nyata. “Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun sebaliknya, jika hanya menuntut kesejahteraan tanpa meningkatkan profesionalitas, maka hasilnya juga tidak akan optimal,” ujar Fajar Riza Ul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (9/6/2026).
Sebagai langkah konkret, pemerintah menargetkan 230 ribu guru aktif mengikuti Program PPG Guru Tertentu sepanjang 2026. Program ini menjadi instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Program tersebut melanjutkan percepatan sertifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah menilai sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan kompetensi, tetapi juga menjadi pintu masuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain itu, Kemendikdasmen juga membuka jalur percepatan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 berbasis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Melalui skema ini, pengalaman mengajar dan kompetensi yang telah dimiliki guru diakui sebagai bagian dari proses pendidikan formal. Dengan demikian, guru dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu sekitar dua tahun, lebih cepat dibanding jalur reguler yang umumnya berlangsung empat tahun.
Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu guru mengikuti program tersebut pada 2026. Dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga meningkatkan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4, memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan beban kerja sesuai regulasi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi guru sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak terhadap peran strategis mereka dalam pembangunan sumber daya manusia.
Di saat yang sama, Kemendikdasmen melakukan reformasi terhadap beban kerja guru agar lebih berfokus pada proses pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, mencakup seluruh aktivitas profesional seperti merencanakan pembelajaran, mengajar, menilai hasil belajar, membimbing peserta didik, hingga menjalankan tugas tambahan yang relevan.
Penyederhanaan juga dilakukan pada sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali setahun melalui mekanisme administrasi yang cukup kompleks, kini cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif yang selama ini banyak dikeluhkan guru dan memberi ruang lebih besar untuk fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Selain memperkuat kompetensi dan kesejahteraan, pemerintah juga membenahi tata kelola distribusi guru. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang membuka peluang redistribusi guru PPPK kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan daerah.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas kondisi banyaknya sekolah swasta yang kehilangan tenaga pendidik setelah guru-gurunya diangkat menjadi PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang untuk menjawab kebutuhan guru nasional. Setiap tahun sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan tenaga pendidik baru terus meningkat.
Untuk itu, Kemendikdasmen telah mengusulkan pengangkatan sekitar 498 ribu calon guru ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Rekrutmen tersebut dirancang berbasis kompetensi dan meritokrasi guna memastikan kualitas pendidikan terus meningkat.
Kemendikdasmen menegaskan seluruh kebijakan tersebut dibangun atas prinsip keadilan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi guru ASN maupun non-ASN untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak.
Ke depan, pemerintah bersama DPR juga tengah memperkuat standar profesi guru melalui pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu arah kebijakan yang didorong adalah memastikan calon guru yang direkrut telah memenuhi kualifikasi akademik dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.
Transformasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan guru sebagai profesi yang dihormati, didukung kompetensi yang kuat, serta kesejahteraan yang layak. Sebab, kualitas pendidikan nasional pada akhirnya ditentukan oleh kualitas guru yang membentuk generasi masa depan bangsa.




















