Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran bulanan bagi peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah penerapan aturan penataan jadwal kontrol pasien yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk meningkatkan ketertiban layanan kesehatan di rumah sakit, memastikan kepastian jadwal kontrol pasien, serta mengoptimalkan kapasitas pelayanan medis. Di saat yang sama, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tetap dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan medis yang ditetapkan dokter.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III yang telah memperoleh subsidi dari pemerintah.
Penerapan aturan penjadwalan kontrol pasien dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Melalui sistem ini, pasien yang membutuhkan kontrol lanjutan setelah menjalani rawat inap maupun rawat jalan akan memperoleh jadwal yang telah ditetapkan oleh dokter spesialis yang menangani.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penerbitan surat kontrol bertujuan memberikan kepastian layanan bagi peserta JKN yang memerlukan tindak lanjut pengobatan.
“Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan,” ujar Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penetapan jadwal kontrol dilakukan berdasarkan pertimbangan medis oleh dokter spesialis guna menjaga kesinambungan terapi dan memastikan pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan klinisnya.
“Pihak dokter spesialis yang menangani pasien menetapkan jadwal tersebut berdasarkan pertimbangan klinis untuk mendukung kesinambungan terapi secara tepat waktu,” katanya.
Rizzky menambahkan, kejelasan jadwal kontrol akan membantu peserta memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah disusun tenaga medis.
“Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang tidak dapat hadir sesuai jadwal yang tertera dalam surat kontrol. Pasien masih dapat memperoleh layanan dengan melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelum kunjungan atau H-1.
Sementara itu, peserta yang mengalami kondisi gawat darurat tetap dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa memerlukan surat rujukan maupun surat kontrol.
Kebijakan penataan jadwal kontrol ini sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan sejumlah keluhan di media sosial karena dinilai belum tersosialisasi secara optimal. Namun BPJS Kesehatan menegaskan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk menciptakan layanan yang lebih teratur dan memberikan kepastian bagi peserta JKN.
Di sisi lain, sistem pelayanan rawat inap nasional saat ini juga tengah memasuki masa transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang. Implementasi KRIS ditargetkan berlaku secara nasional paling lambat pertengahan tahun 2026.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 2.558 rumah sakit dari total 3.176 fasilitas kesehatan di Indonesia telah menyatakan kesiapan menerapkan 12 kriteria kamar KRIS. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan dan keadilan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.






















