Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027 pada jenjang SMA dan SMK dari tanggal 8 hingga 26 Juli 2026. Menjelang pelaksanaan PPDB ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi, mengingatkan seluruh panitia dan satuan pendidikan untuk mematuhi surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang adanya praktik titipan, manipulasi data, dan pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik.
Ahmad Tarmizi menekankan bahwa surat edaran tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus memastikan bahwa proses PPDB berjalan sesuai aturan dan tidak ada praktik-praktik yang mencederai keadilan,” ujar Ahmad di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (5/6/2026).
Ia juga menyoroti pelaksanaan PPDB pada tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah persoalan. Menurutnya, praktik-praktik nonteknis dapat mencederai prinsip keadilan dan menghambat akses pendidikan bagi calon peserta didik yang memenuhi syarat. Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa siswa berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena adanya intervensi pihak tertentu. “Kita harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk bersekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem PPDB telah dirancang dengan beberapa jalur penerimaan, seperti jalur prestasi, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua. Oleh karena itu, Ahmad Tarmizi berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, panitia pelaksana, pemerintah daerah hingga orang tua, dapat bersama-sama mengawal proses PPDB agar berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan seluruh kuota penerimaan digunakan sesuai peruntukannya sehingga hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi secara adil. (Mediacenter Riau/bgs)






















