Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa kementeriannya akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kementerian Imipas berkomitmen untuk memberikan akses penuh terhadap data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pengungkapan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sebagai bagian dari penegakan disiplin internal, kementerian telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Menteri Imipas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersikap akomodatif dan tidak menghambat penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kami akan mendukung sepenuhnya proses hukum ini,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Agus Andrianto menyatakan bahwa insiden ini akan menjadi momentum penting bagi kementeriannya untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Kementerian bertekad memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel di masa depan. Mengenai materi perkara dan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang dilaporkan menyerahkan diri, Agus menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak khawatir mengenai pemenuhan hak-hak pelayanan publik keimigrasian pasca-insiden ini. Kementerian menjamin bahwa pelayanan administratif di lapangan akan tetap berjalan normal. “Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Menteri Imipas.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjaring 17 orang, termasuk pejabat teras seperti Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, dan Plt. Dirjen Imigrasi periode terdahulu Saffar Muhammad Godam, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dokumen keimigrasian.























