Headline.co.id, Jakarta ~ Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa ketenagakerjaan PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerjanya. Sengketa ini berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021, di mana mereka belum menerima kompensasi PHK dan kekurangan upah yang menjadi hak mereka.
Mediasi yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) dihadiri oleh Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka. Melalui pertemuan ini, para pihak mencapai kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada wartawan di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia.























