Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan efektif bagi kelompok rentan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penandatanganan SKB ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem perlindungan korban.
Menteri Arifah Fauzi menjelaskan bahwa program layanan terpadu ini akan mengubah pola penanganan korban yang sebelumnya harus berpindah-pindah antarinstansi untuk mendapatkan layanan. Dalam sistem baru ini, seluruh kebutuhan korban, mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga rehabilitasi, akan ditangani secara terpadu. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang mereka butuhkan tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit,” kata Menteri PPPA.
Program ini dianggap penting karena perempuan dan anak mencakup sekitar dua pertiga populasi Indonesia, sementara ancaman kekerasan terhadap mereka masih tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2025, tercatat 35.020 kasus kekerasan dengan 36.920 korban. “Data ini menunjukkan betapa pentingnya program ini untuk mengurangi angka kekerasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA.
SKB tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pramono Anung, Arifah Fauzi, Listyo Sigit Prabowo, Meutya Hafid, Supratman Andi Agtas, Budi Gunadi Sadikin, dan Saifullah Yusuf. Penandatanganan ini merupakan bentuk sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.






















