Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polda Banten Klarifikasi Peran Personel Paminal dalam Kasus Penarikan Kendaraan

masfajar by masfajar
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
420 8
A A
0
Polda Banten Klarifikasi Peran Personel Paminal dalam Kasus Penarikan Kendaraan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pandeglang ~ Polda Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan personel Paminal dan anggota Polres Pandeglang dalam kasus penarikan kendaraan secara paksa. Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan informasi yang beredar dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kehadiran personel Paminal dalam peristiwa tersebut adalah bagian dari tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu atau memfasilitasi tindakan melawan hukum.

Kombes Pol. Maruli menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Dalam Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa anggota Polri yang menjalankan fungsi Paminal berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

You might also like

Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

24 July 2026
Presiden Prabowo Lantik Calon Perwira Remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Lantik Calon Perwira Remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka

24 July 2026

Lebih lanjut, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau bagian dari proses penyelidikan adalah kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan tidak dapat diartikan sebagai penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, kendaraan yang dipersoalkan terkait dengan hubungan hukum debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak untuk menguasai kembali objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian.

ADVERTISEMENT

Kombes Pol. Maruli juga menyatakan bahwa tindakan personel Paminal sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 huruf j melarang setiap pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah.

Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan, serta mekanisme hukum yang berlaku untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. “Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif,” ujarnya.

Tags: BantenBerita PandeglangHeadlinePandeglangPolda
ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

by Wawan
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Banyak pengendara motor yang memilih melepas spion untuk membuat tampilan motor lebih sporty atau menarik. Namun,...

Presiden Prabowo Lantik Calon Perwira Remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Lantik Calon Perwira Remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka

by Aditya
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 calon perwira remaja TNI dan Polri dalam sebuah upacara di Halaman Istana...

Gempa Magnitudo 4.1 Mengguncang Seluma, Bengkulu

Gempa Magnitudo 4.1 Mengguncang Seluma, Bengkulu

by Ari Wibowo muhammad
24 July 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.1 mengguncang wilayah Seluma, Bengkulu pada Kamis, 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Nduga, Papua

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Nduga, Papua

by Fajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Nduga, Papua, pada Kamis, 23 Juli 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 4.3 Mengguncang Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 4.3 Mengguncang Sumbawa, NTB

by wahyu
24 July 2026
0

Headline.co.id, Pesisir Barat ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 23 Juli...

Riau Inisiasi Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Diperkuat

Riau Inisiasi Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Diperkuat

by masfajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengumumkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Antisipasi Covid-19, TNI AL Perketat Patroli di Jalur Tikus Kedatangan TKI Ilegal

9 April 2020
Pemkab Siak Alokasikan 8 Hektare untuk Sekolah Rakyat

Pemkab Siak Alokasikan 8 Hektare untuk Sekolah Rakyat

15 November 2025
Petugas kepolisian bersama tim Inafis dan tenaga medis mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Bekelan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Sabtu (2/5/2026) pagi. Penemuan bermula dari laporan warga yang mencium bau menyengat dari lokasi kejadian.

Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

2 May 2026
Menhub Dudy Purwagandhi saat menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tentang Rencana Kerja Sama Elektrifikasi Jalur Kereta Api di Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto Humas Kemenhub)

Pemerintah Percepat Elektrifikasi Jalur Kereta, Menhub Dudy: Wujud Transformasi Menuju Transportasi Hijau Nasional

21 October 2025
Kabupaten Mojokerto Raih Gelar Juara Umum di Kejurprov Loncat Indah Jatim 2026

Kabupaten Mojokerto Raih Gelar Juara Umum di Kejurprov Loncat Indah Jatim 2026

20 April 2026
Ilustrasi Gambar Mahkamah Konstitusi

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman Digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

31 October 2023
Bupati Buleleng Instruksikan Perbaikan Cepat Jalan Rusak di Busungbiu

Bupati Buleleng Instruksikan Perbaikan Cepat Jalan Rusak di Busungbiu

16 January 2026

Artikel Terbaru

Pemprov Riau Alokasikan Rp100 Miliar untuk Flyover Garuda Sakti, Pembebasan Lahan Dipercepat

Pemprov Riau Alokasikan Rp100 Miliar untuk Flyover Garuda Sakti, Pembebasan Lahan Dipercepat

24 July 2026
Pemprov Riau Tingkatkan Kerja Sama dengan Komisi X DPR RI dan BPS untuk Pembangunan

Pemprov Riau Tingkatkan Kerja Sama dengan Komisi X DPR RI dan BPS untuk Pembangunan

24 July 2026
Bupati Bojonegoro Dorong Media Sajikan Informasi Akurat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

Bupati Bojonegoro Dorong Media Sajikan Informasi Akurat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

24 July 2026
Tradisi Sedekah Bumi di Bojonegoro Dapat Apresiasi dari Wabup

Tradisi Sedekah Bumi di Bojonegoro Dapat Apresiasi dari Wabup

24 July 2026
Pemkab Manggarai Barat Fokus Tingkatkan PAD Melalui Pajak Hiburan dan Kesehatan

Pemkab Manggarai Barat Fokus Tingkatkan PAD Melalui Pajak Hiburan dan Kesehatan

24 July 2026
Pemkab Manggarai Barat Ajak Swasta dan BUMN Tingkatkan Fasilitas Pendidikan

Pemkab Manggarai Barat Ajak Swasta dan BUMN Tingkatkan Fasilitas Pendidikan

24 July 2026
Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

24 July 2026

Popular Story

Harga Emas Hari ini berapa
Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Berbeda-beda, Ini Penyebab Harga Antam, UBS, Galeri 24 dan Perhiasan Tak Sama

by Hendrawan
20 July 2026
0

Harga emas hari ini berbeda antara Antam, UBS, Galeri 24, dan perhiasan....

Read moreDetails

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Desa untuk Geopark

Cuaca Besok Senin 20 Juli 2026: Hujan Diprediksi Guyur Medan, Jakarta, Bandung hingga Yogyakarta

Bawaslu Demak Edukasi Pemilih Pemula tentang Pengawasan Partisipatif

Harga Emas Hari Ini Turun Serentak, Apakah Waktu Tepat Mulai Membeli?

Pelantikan Kadin Belu 2026-2031: Fokus Perkuat Ekonomi Perbatasan

Bupati Parigi Moutong Dorong Penyelesaian Legalitas Lahan Kampung Nelayan

Pemerintah Palangka Raya Berikan Penghargaan Lomba Masak Serba Ikan

Viral Dugaan Tabrak Lari di Monjali Sleman, Polisi Ungkap Kronologi Awal Kecelakaan

Pemerintah Rancang Edukasi Pengelolaan Gas Blok Andaman untuk Masyarakat Aceh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.