Headline.co.id, Pandeglang ~ Polda Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan personel Paminal dan anggota Polres Pandeglang dalam kasus penarikan kendaraan secara paksa. Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan informasi yang beredar dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kehadiran personel Paminal dalam peristiwa tersebut adalah bagian dari tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu atau memfasilitasi tindakan melawan hukum.
Kombes Pol. Maruli menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Dalam Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa anggota Polri yang menjalankan fungsi Paminal berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
Lebih lanjut, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau bagian dari proses penyelidikan adalah kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan tidak dapat diartikan sebagai penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, kendaraan yang dipersoalkan terkait dengan hubungan hukum debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak untuk menguasai kembali objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian.
Kombes Pol. Maruli juga menyatakan bahwa tindakan personel Paminal sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 huruf j melarang setiap pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah.
Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan, serta mekanisme hukum yang berlaku untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. “Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif,” ujarnya.





















